
Menteri LHK Sebut Kendaraan Bermotor Jadi Penyebab Utama Polusi Udara Tinggi (Foto: Dok BPMI Setpres)
JAKARTA, KanalMuria – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar mengatakan, penyebab utama polusi udara di Jakarta kian memburuk adalah kendaraan bermotor roda dua dan roda empat.
“Penyebab utama pencemaran kualitas udaranya adalah kendaraan,” ujar Menteri Siti Nurbaya dalam keterangannya, Selasa (15/08). Ia mengatakan, berdasarkan catatannya, di tahun 2022 ada lebih dari 24 juta kendaraan bermotor.
Sementara, untuk sepeda motor yang melintas, ada lebih dari 19 juta yang melintas. Selain itu, Menteri Siti Nurbaya menyebut jika Presiden Joko Widodo juga meminta agar diperiksa pula sektor industri yang dinilai menyumbang polusi.
“Karena beliau percaya bahwa Jabodetabek kan wilayah industri, dan ini ditanggapi oleh Pak Menko Perekonomian. Dan kita akan lakukan regulasi terkait dengan industri,” lanjut Menteri Siti Nurbaya.
Faktor kemarau panjang di wilayah Jabodetabek, kata Menteri Siti Nurbaya, juga menjadi penyebab kotornya udara. Menurutnya, kemarau panjang ini membuat konsentrasi polutan meningkat cukup drastis.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan akan menindak tegas kendaraan yang tidak lolos uji emisi hingga akan membatasi jumlah kendaraan. Langkah itu diambil untuk mengurangi polusi udara di Jakarta.
“Uji emisi ini menjadi salah satu yang sentral, karenanya kami bersama-sama Pemda dan kepolisian melakukan law enforcement (penegakan hukum). Jadi nanti apabila kendaraan yang tidak lolos uji emisi mereka tidak memiliki hak perjalanan di Jabodetabek,” ujar Menhub Budi, Selasa (15/08).
Menhub mengatakan, penggunaan kendaraan listrik (electric vehicle) perlu diintensifkan bagi instansi pemerintah dan swasta. Menhub juga meminta agar PLN menambah Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU).
“Penggunaan EV ini perlu intensif. Pak Gubernur sudah melakukan, kami sudah melakukan, tidak hanya instansi pemerintah, tapi swasta yang berdomisili di Jabodetabek,” ujar Menhub.
Selain itu, Kemenhub juga mempertimbangkan penerapan sistem ‘4 in 1’ pada kendaraan. Rencananya sistem ini akan diberlakukan di Jabodetabek. (ion/soe)