Home » Spesialis Pencuri Peralatan BTS, Tak Berkutik di Tangan Satreskrim Polres Salatiga
Spesialis Pencuri Peralatan BTS, Tak Berkutik di Tangan Satreskrim Polres Salatiga

Spesialis Pencuri Peralatan BTS, Tak Berkutik di Tangan Satreskrim Polres Salatiga (Foto: Dok Polres Salatiga)

SALATIGA, KanalMuria – Kerja keras jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga membuahkan hasil dengan mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan spesialis peralatan BTS (Base Transciefer Station).

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP M. Arifin Suryani, mengatakan, pada 9 Agustus 2023 pihaknya menerima laporan terkait terjadi tindak pidana pencurian di Tower BTS XL yang terletak di Blotongan Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, dari pelapor Tri Cahyo N. Setelah melakukan oleh TKP (Tempat Kejadian Perkara), Jajaran Satreskrim Polres Salatiga bergerak cepat melaksanakan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan yang cukup panjang dan berdasarkan keterangan dari saksi, pencurian yang terjadi pada 30 Maret 2023 tersebut, akhirnya Satreskrim Polres Salatiga mengamankan seorang Pria Berinisial S, 36. Pelaku, warga Desa Banding, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian.

“Dari tangan pelaku berhasil kita amankan barang bukti antara lain 1 (satu) unit SPM Suzuki Smash Warna hitam Nopol H 5748 MV, sebagai sarana melakukan kejahatan,” jelas AKP Arifin Suryani, dikutip dari keterangan tertulis Humas Polres Salatiga.

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, yang dihubungi melalui Kasi Humas Polres Salatiga menyampaikan kronologi kejadiannya berawal pada Senin (20/03) sekitar pukul 02.40 WIB, pelapor mendapati notifikasi alarm melalui aplikasi di handphonenya.

Kemudian sekitar pukul 02.45 WIB setelah berkoordinasi dengan Polsek Sidorejo, pelapor bersama-sama mengecek ke lokasi BTS XL yang terletak di Desa Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salaitga. Didapati kawat berduri pagar terpotong atau rusak.

“Sementara, posisi rak rectifier terbuka dan handle pintu rusak, setelah dicek di dalam rak rectifier telah hilang berupa Modul ASIB 1 buah, Modul ABIA 1  buah, Modul ABIO 1 buah, SFP sebanyak 7 buah dengan kerugian sekitar Rp. 8,5 juta” jelas IPTU Henri Widyoriani.

“Untuk saat ini pelaku telah diamankan di Ngawi Jawa Timur dan dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana serupa sebanyak 4 kali di wilayah Kota Salatiga dan 2 kali di Kabupaten Semarang,” lanjutnya.

Sat Reskrim Polres Salatiga juga menemukan barang hasil kejahatan di dalam rumah salah satu pelaku inisial O yang saat ini masih dalam penyelidikan, berupa berbagai macam alat BTS dan kabel-kabel yang merupakan hasil pencurian dari beberapa lokasi berbeda. (jt/ion)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *