
Cukup 15 Jam, Aksi Penjual Soto Bunuh Pemilik Salon Dibongkar Polisi (Foto: Dok Polres Sragen)
SRAGEN, KanalMuria – Kejelian dan ketelian tim penyelidik jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen berbuah manis, dengan menemukan tersangka pelaku pembunuhan pemilik salon di Kedawung Sragen.
Diawali dengan mendeteksi jejak kaki di tembok belakang kios, akhirnya pelaku pembunuhan seorang wanita pemilik salon Sary Salon berhasil ditangkap jajaran Reserse Kriminal Polres Sragen, hanya dalam kurun waktu 15 jam, atau tak lebih dari 24 jam.
Penyelidikan atas perkara pembunuhan ini diawali dari laporan penemuan mayat yang terjadi pada Jumat (11/08), di salah satu kios di Dukuh Kauman, Desa Bendungan, Kecamatan Kedawung, Sragen.
Berawal dari laporan kejadian itu, Polres Sragen kemudian melakukan penyelidikan dan mencurigai salah satu kios lainnya, yang letaknya berdampingan dengan kios korban. Karena dideteksi ada jejak kaki pada tembok pembatas antar kios yang tingginya hanya sekitar 2 meter, ditambah penutup terbuat dari MMT.
Hal itu disampaikan Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam dalam konferensi persnya, Sabtu (12/08), didampingi Kasat Reskrim AKP Wikan Srikadiyono. AKBP Jamal, mengatakan pelaku tega membunuh korbannya dipicu sakit hati. Kemudian pelaku merencanakan pembunuhan, dengan cara mencermati di dalam kios korban hanya sendirian, dengan mendengarkan suara korban dari belakang kios, sementara suami korban tengah pergi keluar.
“Pelaku sakit hati lantaran mendapatkan laporan dari salah satu pelanggannya, bahwa berasal dari omongan korban, mengakibatkan dagangan soto miliknya menjadi tidak laku. Dari sakit hati, pelaku kemudian merencanakan pembunuhan, saat suami korban tidak ada di rumah,” kata AKBP Jamal.
Pelaku bernama Yunus Saputra Sri Anggara alias Yunus, warga asli Pontianak, yang merantau di Sragen dan tinggal serta berdagang di kios yang sama dengan korban, tepatnya bersebelahan dengan kios korban.
Pelaku melakukan kekerasan terhadap korban, dengan cara masuk ke kios melompati pagar pembatas kios, kemudian kembali lagi ke kios miliknya dengan cara yang sama, saat suami korban sedang tidak ada dikios.
“Setelah masuk ke kios korban, kemudian pelaku melakukan serangkaian kekerasan dengan cara mencekik, menghantam perut korban dan menginjak dada korban, yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan sejumlah luka-luka serta lebam,” terang AKBP Jamal.
“Hal itu dikuatkan dengan hasil pemeriksaan tim medis serta Inafis Polres Sragen, dimana korban mengalami luka lecet pada bagian leher depan, leher bagian kiri terkelupas, serta terdapat luka-luka lebam pada bagian leher bagian depan, bahu kanan dan kiri serta dada kanan, kuku jari kebiruan, serta hidung mengeluarkan darah,” ungkap Kapolres.
Setelah melakukan aksi kekerasan, pelaku sempat melucuti perhiasan korban, mengambil uang korban, serta memastikan korban telah meninggal dunia dengan cara menginjak sekali lagi ke perut korban, pelaku lantas kembali ke kiosnya melalui cara yang sama, yakni melompat tembok pembatas yang hanya sekitar 2 meter, dengan penutup terbuat dari MMT.
Diduga setelah melakukan kekerasan terhadap korban, membuat pelaku panik, dan berusaha kabur dari kios, hendak kembali ke kampung halamannya di Pontianak.
Hal itu dikuatkan dengan kondisi kios pelaku yang tampak berantakan dengan hewan peliharaan yang tidak terurus, saat petugas melakukan penyelidikan di dalam lokasi kios pelaku, usai menemukan jejak kaki mencurigakan.
“Ketika petugas menyusuri jejak kaki mencurigakan yang mengarah ke kios pelaku, petugas kemudian menyelidiki kios tersebut. Petugas melihat barang-barang berantakan, hewan-hewan ditinggalkan begitu saja dalam kondisi tidak terurus, tampak seperti tergesa-gesa meninggalkan kios,” lanjut Kapolres.
Dari kecurigaan itu, tim Resmob kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku, dan berhasil membekuk pelaku, saat tengah berada di salah satu hotel di Semarang, dalam perjalanannya menuju Pontianak Kalimantan.
AKBP Jamal kembali menguraikan, korban Sary Ambarwati ditemukan suaminya Saputro Wisnu Janu Sulistio, 28, warga Sambirejo, dalam kondisi sudah meninggal dunia tergeletak di lantai salon dengan sejumlah luka. Atas kejadian itu, suami korban bersama orang tuanya melapor ke Mapolsek Kedawung.
Korban ditemukan suami bersama orang tuanya di salon yang menjadi tempat korban dan suaminya tinggal, pada Jumat (11/08). Suami korban curiga karena saat mengetuk pintu kios tapi tidak dibukakan oleh korban, juga setelah berusaha menelpon korban, tapi tidak direspon. Sehingga suami korban kembali ke rumah orang tuanya, dan mengajak orang tuanya ke kios untuk mencari korban.
“Pintu kios dalam keadaan terkunci dari dalam, maka suami korban mendobrak pintu disaksikan orang tuanya, dan menemukan korban dalam kondisi tergeletak di lantai dalam kondisi sudah meninggal dunia. Mereka kemudian mengangkat korban ke atas tempat tidur, dan melapor ke Mapolsek,” tambah AKBP Jamal.
Dari laporan tersebut, Polres Sragen kemudian melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi kejadian, dan berhasil menangkap pelaku. Saat ini pelaku ditahan di Polsek Kedawung, Polres Sragen.
Polisi juga telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dalam perkara pembunuhan berencana, sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHP juncto pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana hati atau pidana seumur hdup atau selama-lamanya 20 tahun. (jt/ok)