Home » Pemkab Bentuk Tim Koordinasi, Antisipasi Ancaman Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru
Pemkab Bentuk Tim Koordinasi, Antisipasi Ancaman Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru

Pemkab Bentuk Tim Koordinasi, Antisipasi Ancaman Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru (Foto: Dok Kominfo Demak)

DEMAK, KanalMuria – Ancaman zoonosis dan penyakit infeksi baru di Indonesia diprediksi akan meningkat dan berpotensi terjadinya eskalasi penyakit yang berdampak pada aspek sosial, ekonomi, keamanan dan kesejahteraan rakyat. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Bupati Demak Eisti’anah membentuk Tim Koordinasi Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru di Kabupaten Demak.

Bupati Demak Eisti’anah melalui Sekda Demak Ahmad Sugiharto menyampaikan, pembentukan tim koordinasi tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 42 Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis Dan Penyakit Infeksius Baru serta surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 40C.5.2/1387/55 tentang Pencegahan Dan Pengendalian Terhadap Zoonosis dan Penyakit Infeksi Baru di Daerah.

“Karena di dalam pencegahan tersebut diperlukan sinergi sumber daya untuk melaksanakan deteksi dan respon cepat secara terpadu lintas sektor,” kata Ahmad Sugiharto, saat sosialisasi dan koordinasi SK Bupati Demak terkait pembentukan Tim Koordinasi Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru Kabupaten Demak, Selasa (08/08) di Ballroom Wakil Bupati Lantai 1.

Sementara, Heri Dinas Kesehatan Kabupaten Demak menyampaikan, Leptospirosis merupakan salah satu zoonosis prioritas yang seringkali ditularkan melalui kencing tikus dan juga berhubungan dengan tingkat sanitasi lingkungan masyarakat.

Selain termasuk dalam penyakit berpotensi wabah, leptospirosis juga termasuk dalam standar pelayanan minimum sub urusan bencana di Kabupaten/Kota.

Dikutip dari demakkab.go.id, Heri menjelaskan, Kabupaten Demak merupakan salah satu kabupaten yang melaporkan kasus leptospirosis disertai dengan kematian hampir setiap tahun di 12 kecamatan.

Selain itu berdasarkan penelitian dari BBP2VRP (Balai Besar Litbang Vektor dan Reservoir Penyakit) Kemenkes, leptospira juga ditemukan pada populasi ternak (sapi dan domba) dan hewan peliharaan seperti kucing.

“Case fatality rate (CFR) leptospirosis pada manusia di Demak per 2020 mencapai 12,96 persen kemudian meningkat pada 2021 menjadi 17,86 persen dan sampai dengan Agustus 2022 kembali naik menjadi 27,03 persen, salah satu penyebab tingginya angka tersebut karena kondisi sudah terlanjur parah,” kata Heri, dikutip dari demakkab.go.id.

Dia melanjutkan, penularan ke manusia dan hewan di Demak diketahui terjadi akibat kontak dengan tanah dan air (air buangan kamar mandi, air sungai dan air tanah) tercemar bakteri leptospirosis dari kencing tikus. (tra/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *