
Pemkab Temanggung Salurkan BLT DBHCHT untuk 9.188 KPM (Foto: Dok Dinsos Temanggung)
TEMANGGUNG, KanalMuria – Pemkab Temanggung melalui Dinas Sosial (Dinsos) bersama Bank Jateng Cabang Temanggung melakukan penyaluran BLT Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2022. Penyaluran tahap I ini dilakukan mulai 22 hingga 30 November 2022.
Kepala Dinsos Kabupaten Temanggung Prasodjo, di sela-sela kegiatan mengatakan, penerima bantuan langsung tunai DBHCHT tahun 2022 ini sebanyak 9.188 KPM (Keluarga Penerima Manfaat). Para penerima ini sesuai SK Bupati Temanggung Nomor 465/394 Tahun 2022 tentang Daftar Penerima BLT yang Bersumber DBHCHT Tahun 2022.
“Daftar penerima BLT DBHCHT tahun 2022 pendataannya di masing-masing desa dan kelurahan. Harus diketahui Kepala Desa dan Lurah, serta penyuluh pertanian. Selanjutnya diverifikasi kelengkapannya di masing-masing kecamatan, setelah itu baru dibawa ke Dinas Sosial untuk dilakukan verifikasi kembali,” katanya, dilansir dari laman temanggungkab.go.id, Kamis (24/11).
Prasodjo menambahkan, besaran BLT DBHCHT sebesar Rp 1,2 juta per KPM, dan akan disalurkan dua tahap bulan November dan Desember 2022. Masing-masing tahap sebesar Rp 600 ribu, disalurkan oleh Bank Jateng Cabang Temanggung di 19 kecamatan se-Kabupaten Temanggung.
Pemimpin Bank Jateng Cabang Temanggung Tri Nugroho menjelaskan, kesiapan pelayanan Bank Jateng Cabang Temanggung terkait dalam penyaluran BLT DBHCHT tahun 2022, unit operasional semua dilibatkan, serta dibantu oleh pendamping desa dan personel dari Dinsos.
“Bank Jateng Cabang Temanggung menggunakan virtual account, by name by address sesuai NIK (Nomor Induk Kependudukan) dalam penyaluran BLT DBHCHT ini. Harapan kami, ke depan Pemkab Temanggung lebih bersinergi dan bisa melibatkan juga Bank BUMD lainnya (Bapas dan BKK). Kami siap mendukung peningkatan perekonomian daerah dan kegiatan-kegiatan yang di lakukan Pemkab Temanggung,” jelasnya. (ok/de)