
Satresnarkoba Polresta Banyumas Amankan 21 Tersangka Kasus Narkoba, 3 di Antaranya Residivis (Foto: Dok Humas Polresta Banyumas)
BANYUMAS, KanalMuria – Satresnarkoba Polresta Banyumas, Polda Jateng berhasil mengamankan 21 tersangka kasus tindak pidana narkoba di wilayah Kabupaten Banyumas. Pengungkapan ini disampaikan Wakapolresta Banyumas AKBP Hendri Yulianto, dalam konferensi pers yang digelar di pendopo Polresta Banyumas, Rabu (02/08).
“Polresta Banyumas berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkoba terhitung dari tanggal 1 Juni sampai dengan 31 Juli 2023, sejumlah 16 kasus dengan tersangka 21 orang,” ungkap Wakapolresta.
Wakapolresta menjelaskan hasil ungkap kasus yang dicapai terdiri dari 5 kasus Narkotika, 8 kasus Psitropika dan 3 kasus obat-obatan berbahaya.
Sedangkan untuk tersangka, petugas berhasil mengamankan 21 tersangka laki-laki terdiri dari 12 orang pengedar dan 9 orang pengguna. Dari semuanya, Wakapolresta menyebutkan ada tiga tersangka yang merupakan Residivis.
“Ada 3 Residivis, yaitu berinisial SRL dengan barang bukti 22,88 gr sabu, DR dengan barang bukti 0,87 gr sabu dan 40 butir psikotropika dan yang ketiga ada AS dengan barang bukti 18 butir psikotropika,” paparnya.
Adapun tersangka lainya yaitu berinisial TA, LI, MS, TA, DR, LR, MR, AN, YR, EA, RD, K, DH, SH, IC, SR, IS dan J.
Wakapolresta juga menyebutkan, untuk total barang bukti narkotika yang disita dari 21 tersangka antara lain, metamphetamin/shabu sejumlah 23,75 gram, ganja sejumlah 123,23 gram, tembakau sintetis sejumlah 21,08 gram, Psitropika 923 butir dan obat-obatan berbahaya sebanyak 2.854 butir.
Sedangkan barang bukti lainya berupa 1 unit Kendaraan Mobil, 6 unit Sepeda Motor, 20 puluh buah handphone, 2 buah kartu ATM dan uang tunai sebesar Rp. 2.678.000,-.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Banyumas, Kompol Mochammad Yogi Prawira, SH, SIK, MH menyampaikan, pengungkapan kasus narkoba merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Sat Res Narkoba Polresta Banyumas sebagai bentuk penegakan hukum penyalahgunaan narkoba.
Kasat Narkoba juga mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap anak-anaknya agar tidak terjerumus ke dalam pergaulan bebas terutama penyalahgunaan narkoba.
“Untuk itu mari bersama melaksanakan aksi P4GN (pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba) untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari Narkoba khususnya di wilayah Kab. Banyumas,” jelasnya. (jt/ok)