Home » Perusakan Tanaman Sereh Merah di Tawangharjo Berakhir Lewat Restoratif Justice
Perusakan Tanaman Sereh Merah di Tawangharjo Berakhir Lewat Restoratif Justice

Perusakan Tanaman Sereh Merah di Tawangharjo Berakhir Lewat Restoratif Justice (Foto: Dok Humas Polres Grobogan)

GROBOGAN, KanalMuria – Dugaan kasus perusakan tanaman sereh merah yang terjadi di sebuah lahan di Desa Pojok, Tawangharjo, Grobogan, pada  (30/07), berakhir damai.

Polsek Tawangharjo Polres Grobogan menerapkan restorative justice dalam penyelesaian perkara kasus tersebut. Karena kedua belah pihak, yakni korban P, 63, warga Desa Pojok, Tawangharjo, Grobogan dan terlapor warga Dusun Sreman, Pojok, Tawangharjo, Grobogan sepakat untuk berdamai.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Tawangharjo Polres Grobogan AKP Umbarwati mengatakan, restorative justice diterapkan setelah perdamaian terjadi.

“Jadi antara korban dan terlapor dalam hal ini warga Dusun Sreman sepakat damai setelah saling bertemu,” ujar Kapolsek Tawangharjo Polres Grobogan, Kamis (03/08).

AKP Umbarwati mengatakan, kejadian berawal saat korban mendapati tanaman sereh merah yang ditanamnya di tanah milik Pemerintah Desa Pojok, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan diduga dirusak. Perusakan dilakukan warga Dusun Sreman, Pojok, Tawangharjo, Grobogan yang bertujuan untuk dikelola Pemdes.

Nr dan Wr, warga Dusun Sreman yang diduga terlibat atas pembersihan lahan tersebut, tidak memberitahu terlebih dahulu kepada korban.

“Karena korban merasa tidak terima tanaman sereh merah yang ditanamnya telah dirusak dan dibakar tanpa pemberitahuan kepadanya terlebih dahulu. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Tawangharjo Polres Grobogan,” ungkap AKP Umbarwati, dikutip dari keterangan tertulis Humas Polres Grobogan.

Setelah kedua belah pihak saling bertemu, terjadi kesepakatan bahwa perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. “Mengingat antara pelapor dan terlapor sama-sama merupakan warga Dusun Sreman, Pojok, Tawangharjo, Grobogan, kedua belah pihak tidak menghendaki perkara tersebut di lanjutkan ke proses hukum, melainkan di selesaikan secara kekeluargaan,” jelas Kapolsek Tawangharjo.

Dalam penyelesaian perkara tersebut, korban tidak meminta ganti rugi dalam bentuk apapun karena juga telah menyadari bahwa tanah yang ditanaminya milik Pemdes Pojok, Tawangharjo. (tra/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *