
Melakukan Pelecehan Seksual, Pemuda Warga Kecamatan Bayan Ditangkap Polisi (Foto: Dok Polres Purworejo)
PURWOREJO, KanalMuria – Pemuda berinisial MMA, 25, warga Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo ditangkap Satreskrim Polres Purworejo. Penyebabnya, pemuda ini melakukan pelecehan seksual dan kekerasan fisik terhadap TS, 38, warga Kecamatan Bagelen, Kabupaten. Purworejo. Pemuda ini diamankan dari rumahnya di Kecamatan Bayan, pada Jumat (28/07).
Kaurbinops (KBO) Satreskrim Polres Purworejo IPTU Tri Atmoko menerangkan ikhwal penangkapan pemuda ini. Dimana, kejadian bermula Ketika sebulan sebelumnya, korban akan diantar pelaku untuk pulang, saat ada acara di Kecamatan Kutoarjo. Namun saat dalam perjalanan, korban bukannya diantar pulang, tetapi malah dibawa pelaku ke rumahnya di Kecamatan Bayan.
“Saat itu korban ditarik paksa masuk ke dalam rumah, menuju kamar. Kemudian korban diajak untuk berhubungan badan namun korban menolak. Hingga pelaku melakukan pemukulan terhadap korban beberapa kali,” jelas IPTU Tri Atmoko, dikutip dari keterangan tertulis Humas Polres Purworejo.
Dia mengatakan, saat itu korban akhirnya berhasil melarikan diri dengan bantuan oleh pengemudi GrabCar, yang sebelumnya sempat berkomunikasi via WA lalu diberi lokasi (shareloc) oleh korban.
“Setelah ada kesempatan lari, korban kemudian mendorong pelaku dan keluar dari rumah pelaku. Sementara pengemudi GrabCar sudah berada di luar, langsung menolong korban dan meninggalkan rumah pelaku,” lanjut IPTU Tri Atmoko.
Atas apa yang dialaminya, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Puworejo. Kurang lebih sebulan Polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku yang melakukan pelecehan seksual dan kekerasan fisik tersebut. “Polisi lalu melakukan upaya paksa dan selanjutnya pelaku diamankan di Polres Purworejo,” lanjutnya.
Terhadap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual dan kekerasan fisik, dapat dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun. Pungkas KBO Sat Reskrim Polres Purworejo. (jt/ok)