
Enam Tahun Digauli Ayah Tiri, Bocah Berusia 16 Tahun Kedapatan Hamil (Foto: Dok Humas Polres Jepara)
JEPARA, KanalMuria – Polres Jepara menggelar mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh MJ, seorang lansia berusia 61 tahun. Kasus ini tengah ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Jepara.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan yang diwakili Kasat Reskrim AKP Masdar Tohari, didampingi Kasubsipenmas Sihumas Ipda Basirun, Kanit PPA Ipda Sri Puji Utami, mengungkapkan kasus ini melalui konferensi pers yang digelar pada Senin (24/07).
Dalam keterangannya, Kasat Reskrim menyampaikan pihaknya berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/71/VII/2023/SPKT/Polres Jepara/ Polda Jawa Tengah, Tanggal 20 Juli 2023.
“Tersangka berinisial MJ, 61, yang merupakan ayah tiri dari korban, sedangkan untuk korban merupakan anak perempuan yang masih berusia 16 tahun,” ujarnya.
AKP Masdar Tohari mengungkapkan, tersangka mencabuli korban sejak tahun 2017 dan terakhir kali pada 28 April 2023 hingga diketahui korban dalam kondisi hamil.
Kasat Reskrim menjelaskan, kasus itu terungkap setelah korban kabur dari rumah pada Sabtu, 14 Juli 2023 lalu dan tidak kunjung pulang selama beberapa hari.
Kemudian, orang tua korban mendapat informasi dari teman korban bahwa korban berada di rumah rekannya. Korban pun akhirnya dijemput oleh orang tuanya. Bahkan, saat penjemputan itu, MJ diketahui juga ikut hadir.
Awalnya, korban tidak mau pulang bahkan mengaku ketakutan dengan MJ. Sehingga MJ pun diminta oleh ibu korban untuk menunggu di luar rumah. “Akhirnya korban mau diajak pulang. Sesampainya di rumah, korban bercerita telah dicabuli oleh MJ,” papar AKP Masdar Tohari.
Mendengar hal itu, ibu korban pun tak terima dan melaporkan suaminya MJ itu ke Polres Jepara. Atas tindakannya itu, MJ dikenai Pasal 81 jo 76D dan atau Pasal 82 jo 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Ia terancam penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp 5 miliar.
“Selain menangkap MJ, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa satu stel pakaian dan satu stel pakaian dalam korban,” tambah Kasat Reskrim.
Sementara itu, Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Basirun menambahkan pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku.
“Dengan pengungkapan kasus ini adalah komitmen Kepolisian khususnya Polres Jepara dalam memberikan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat serta bentuk respon cepat terhadap adanya gangguan kamtibmas,” tegas Ipda Basirun. (tra/de)