
Wujudkan Desa Mandiri, Pemkab Brebes Luncurkan Si Paras Desa (Foto: Dok Pemkab Brebes)
BREBES, KanalMuria – Pemkab Brebes meluncurkan Sistem Informasi Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi Desa (Si Paras Desa) guna mewujudkan Desa Mandiri. Dengan Si Paras Desa diharapkan kesejahteraan masyarakat desa, kualitas hidup dan penanggulangan kemiskinan bisa tercapai.
Dengan terpenuhinya kebutuhan dasar, juga perlu didukung pembangunan sarpras desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, pemanfaatan SDA dan lingkungan secara berkelanjutan.
Untuk mewujudkan hal tersebut, maka para Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diharapkan dapat memperkuat sinergitas dan menumbuhkan semangat kekeluargaan antara kades dan BPD.
Demikian disampaikan Pj Bupati Brebes Urip Sihabudin saat membuka Peningkatan Kapasitas Kades dan BPD, dan Launching Si Paras Desa di Gedung Islamic Center Brebes, Selasa (18/07).
Urip mengatakan Kades dan BPD merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Satu sama lain saling membutuhkan dan memerlukan kesepahaman dalam tahapan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan dalam pelaksanaan pembangunan desa.
BPD mempunyai hak akses dalam menggali aspirasi di desa sebagai rencana awal penyusunan RPJMDES, RKPDES dan APBDES. Mencari potensi desa agar Pendapatan Asli Desa bisa meningkat.
“Pemerintah desa sekarang juga tidak bisa sekarepe dewek dalam melaksanakan kegiatan, harus sesuai dengan apa yang direncanakan dan dianggarkan dalam sistem keuangan desa,” ungkap Urip, dikutip dari brebeskab.go.id.
Secara sinergi kepala desa dan BPD sudah harus mulai berpikir untuk mengetahui potensi produk unggulan masing-masing dan mempromosikan hasil atau produk unggulan. Hal menarik yang bisa diterapkan adalah One Village One Product (OVOP) yang merupakan adaptasi 1980-an di Jepang.
“Setiap desa menetapkan satu produk yang memiliki keunikan untuk dikembangkan, sehingga akan memberikan nilai tambah pada produk tersebut dan berkontribusi pada PAD karena unggul dan mampu masuk ke pasar internasional,” terang Urip.
Untuk mewujudkan OVOP melalui desa mandiri salah satunya melalui pembuatan Sistem Informasi Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi Desa (Si Paras Desa). Yang muaranya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinpermades) Kabupaten Brebes Subagyo melaporkan, peningkatan kapasitas Kades dan BPD turut menguatkan aspek kinerja dan koordinasi.
Bagyo juga menyinggung Perubahan Undang-undang Desa yang sedang digaungkan, setidaknya menjadi langkah awal bagi pemerintah desa dan BPD untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik, transparan dan kredibel. Ada beberapa perubahan yang diusulkan dalam rancangan perubahan undang undang desa diantaranya perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun untuk 3 periode, menjadi 9 tahun untuk 2 periode.
Selain itu juga disetujui pemberian uang pensiun kepada kepala desa dan perangkat desa yang sudah purna tugas, dan penetapan kepala desa melalui musyawarah mufakat bila hanya ada satu calon dan naiknya besar besaran dana desa.
Mulai tahun ini semua anggota BPD di Kabupaten Brebes akan mendapat tunjangan sekali dalam setahun, diikutkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. (jt/ion)