
Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam memimpin konferensi pers ungkap kasus pembunuhan di Mapolres Kendal, Jumat (14/07) siang. (Foto: Dok Humas Polres Kendal)
KENDAL, KanalMuria – Polres Kendal bergerak dengan cepat meringkus tersangka pembunuhan operator wahana pasar malam di Lapangan Tanggul Malang, Desa Korowelang Kulon, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal.
Kronologi pembunuhan diawali saat tersangka Wahyu Kurniawan alias Wawan Gentho, warga Pidodo Kulon, Kecamatan Patebon datang ke tempat permainan pasar malam. Dengan menggunakan sepeda motor Honda PCX warna hitam bernopol H 4659 XM, tersangka melancarkan aksinya dalam kondisi mabuk.
Saat kejadian sekira pukul 13.30 WIB, pada Kamis (13/07) lalu, tersangka bermaksud meminta uang keamanan sebesar Rp 30 ribu kepada penyelenggara pasar malam di lapangan Tanggul Malang. Namun penyelenggara tidak memberi uang kepada tersangka.
Merasa diabaikan, tersangka mengambil pisau lipat dari dashboard motornya sambil marah-marah dan menantang semua orang yang ada di wahana pasar malam tersebut.
Melihat pelaku membawa pisau lipat, sejumlah karyawan wahana pasar malam keluar sambil membawa besi dan kayu. Mereka ramai-ramai mempertanyakan maksud dan kemauan tersangka.
Saat itu juga korban yang bernama Aris Ismawanto, 29, warga Magelang, berusaha mendekati tersangka. Namun, tersangka merasa akan dikeroyok sehingga, lalu langsung menuju ke arah korban dan menghunjamkan pisau lipat digenggamannya ke dada bagian kiri korban.
“Setelah kejadian, pelaku melarikan diri. Lalu Satreskrim Polres Kendal berhasil menangkap pelaku di Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, sekitar pukul 17.00 WIB Kamis kemarin,” ungkap Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam.
Kapolres menjelaskan, pasca kejadian korban sempat dilarikan ke RSUD Kendal. Namun sayangnya nyawa korban tidak bisa diselamatkan.
Tersangka sendiri diketahui merupakan residivis. Pada 2014 terlibat kasus penganiayaan dan tahun 2016 menjadi tersangka kasus kekerasan. Adapun dalam kasus ini, Tersangka dikenai Pasal 338, 340, dan 351 KUHP. Yakni dengan hukuman seumur hidup, hukuman mati, atau dipenjara paling lama 20 tahun.
“Tersangka juga sengaja kabur. Untuk hukumannya seumur hidup, hukuman mati, atau dipenjara paling lama 20 tahun,” jelas Kapolres.
Dalam ungkap kasus ini, Wawan Gentho, mengakui perbuatannya. Dia mengatakan, baru kali pertama meminta uang keamanan di wahana pasar malam tersebut. Rencananya, uang keamanan itu akan digunakan untuk membeli miras.
Sedangkan pisau lipat miliknya, sudah berada di dashboard motor sejak lima hari lalu. “Korban mendekati saya Pak. Saya takut. Setelah nusuk spontan itu saya lari. Uang itu mau saya belikan minuman lagi rencananya pak,” akunya di depan awak media. (jt/ion)