
Polres Sragen Tetapkan 9 Tersangka, yang Aniaya 3 Warga Perguruan Silat yang Tengah Konvoi (Foto: Dok Humas Polres Sragen)
SRAGEN, KanalMuria – Sembilan orang remaja telah menganiaya warga perguruan silat yang tengah melakukan konvoi, ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen. Aksi penganiayaan terhadap salah seorang warga perguruan yang sedang konvoi itu sempat terekam dan viral di sejumlah media sosial.
Akibat penganiayaan itu, tiga orang mengalami luka. Seorang mengalami luka cukup serius, sementara 2 orang lainnya mengalami luka ringan. Menanggapi kejadian itu, jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen lantas bertindak cepat, dengan menemukan para pelaku penganiayaan.
Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama dalam keterangannya melalui Kasat Reskrim AKP Wikan Srikadiyono menguraikan, ada sebanyak 15 orang diperiksa petugas di Mapolres Sragen. Dari 15 orang itu, Polisi menetapkan 9 orang di antaranya sebagai pelaku penganiayaan.
AKP Wikan menjelaskan, pada saat itu ada dua tempat kejadian penganiayaan yang terjadi di Jalan HOS Cokroaminoto. Kejadia, tepatnya pukul 14.00 WIB dan pukul 16.30 WIB, dimana dari kedua lokasi kejadian ini ada 3 orang korban yang mengalami luka.
“Ada sebanyak 9 orang pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari 9 orang pelaku ini, 5 orang pelaku ditempat kejadian Jalan HOS Cokroaminoto yang terjadi pada pukul 16.30, masing-masing berinisial FA alias G, 20, YLM, 19, AAPR, 20, FGD alias R dan seorang anak pelaku berinisial FRP alias G, 16, yang semuanya warga Sragen,” jelasnya.
“Di lokasi ini penganiayaan mengakibatkan korban seorang anak berinisial AM, 16 asal Jatim, mengalami luka cukup serius pada bagian mata, yang terkena sabetan alat knuckle atau keling yang dibawa salah satu pelaku,” lanjut AKP Wikan.
Sementara 3 orang pelaku lainnya diamankan, usai melakukan penganiayaan di Jalan HOS Cokroaminoto pada pukul 14.00 WIB, terhadap dua orang warga perguruan yang tengah berkonvoi.
“Tiga orang tersangka kita amankan berinisial DT, 22, DRP alias D. 22 dan JS, 19, warga Sragen. Mereka kita amankan atas laporan korban berinisial MA,19, warga Karangmalang Sragen, sementara satu korban lainnya memilih tidak melaporkan kejadian ini,” tambah AKP Wikan.
AKP Wikan menerangkan, kejadian ini berawal saat para korban selesai melaksanakan kegiatan pendadaran warga baru di Dukuh Tangkil, Kecamatan Sragen Kota pada Minggu (09/07). Mereka kemudian melakukan konvoi, berputar-putar kota sambil mengendarai sepeda motor, sebagian membawa atribut perguruannya.
Diduga akibat geram akan ulah konvoi yang membuat warga resah, para warga kemudian menyanggong konvoi, kemudian melakukan aksi pengeroyokan terhadap rangkaian konvoi yang terpisah dari rombongan.
“Warga kampung yang menurut pengakuannya tengah melakukan kerja bakti ini kemudian jengkel dengan aksi konvoi yang dilakukan rombongan silat. Mereka kemudian bertekat memberikan pelajaran, dengan mulai menampakan aksinya, dengan tindakan brutal, menganiaya salah satu warga perguruan yang tercecer,” ucap Wikan.
Aksi serupa juga mereka lakukan terhadap warga perguruan yang tercecer, yakni dua orang warga perguruan yang konvoi pada sore harinya, tepatnya pukul 16.30 WIB, dan melukai sebanyak 2 orang korban.
Terhadap aksi protes warga itu, AKP Wikan sangat menyayangkan. Dia mengatakan, tidak seharusnya warga bertindak main hakim sendiri, terlebih dengan melukai seseorang.
Beruntung saat kejadian pengeroyokan itu, ada Polisi yang bergegas mengamankan korban dan segera membawanya ke rumah sakit. Akibat kejadian itu, sebanyak 9 orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua di antaranya masih anak-anak.
Polisi kemudian menetapkan status tersangka terhadap para tersangka, dan mengganjar aksi mereka dengan pidana sebagaimana dimaksud pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. (jt/ok)