
Jadi DPO, Polri Ungkap Rihana-Rihani Sering Pindah-Pindah Tempat (Foto: Dok Humas Polri)
JAKARTA, KanalMuria – Kasus penipuan reseller ponsel jenis iPhone dengan tersangka Si Kembar Rihana-Rihani akhirnya terungkap. Polda Metro Jaya berhasil meringkus dua wanita yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) akibat buron selama 21 hari lamanya sejak 13 Juni 2023 lalu.
Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Imam Yulisdiyanto mengatakan, keduanya telah mengetahui bahwa pihak kepolisian melakukan pengejaran terhadap mereka. Untuk menghindari kejaran, keduanya berpindah-pindah tempat tinggal sampai akhirnya ditangkap di sebuah unit apartemen di kawasan Gading Serpong, Tangerang pada, Selasa (04/07).
“Dia (Si Kembar) sudah mengetahui bahwa sedang dilakukan pencarian oleh pihak kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar AKBP Imam Yulisdiyanto dikutip dari PMJ News.
“Saat ditangkap keduanya sedang istrirahat di apartemen. Mereka ini sering berpindah-pindah dari apartemen satu ke apartemen lain (Menghindari Pengejaran),” lanjutnya.
Kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Sore ini diinformasikan akan dilakukan rilis oleh Polda Metro Jaya dengan menghadirkan kedua tersangka Rihana dan Rihani.
Sementara itu, Polisi menyatakan tersangka Rihana dan Rihani dilakukan penahanan mulai Selasa (04/07) atas kasus dugaan tindak pidana penipuan reseller Iphone. Usai penangkapannya, jumlah korban yang terdata oleh penyidik mencapai 18 orang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Hengky Haryadi menerangkan, penipuan reseller iPhone ini berawal saat Rihana dan Rihani mengunggah produk-produk Apple berupa Handphone iPhone 12, 13, 14 Pro Max, Apple Watch, Macbook, dan lain-lain.
Dalam setiap produk yang dijualnya dengan sistem pre-order, diberikan potongan harga, yakni Rp800.000 untuk Handphone, potongan Rp200.000 Air Pods, Rp300.000 untuk Apple Watch, dan potongan Rp500.000 untuk Macbook. Para korbanpun tertarik dan telah melakukan pembelian pada November 2021 sampai Maret 2022 hingga barang datang.
“Korban melakukan pre order kepada para tersangka dan benar barang tiba tepat waktu dengan tenggang waktu selama dua minggu, karena korban mendapatkan keuntungan dan barang yang dipesan ada, sehingga korban melakukan pemesanan dengan jumlah yang banyak. Namun, sejak April 2022 sampai dengan sekarang para tersangka tidak mengirim dan memberikan produk-produk Apple berupa Handphone iPhone 12, 13, 14 Pro Max, Apple Watch, Macbook, dll,” jelas Kombes. Pol. Hengky Haryadi Direktur.
Ditambahkan, sejauh ini terdapat 18 laporan polisi dengan total kerugian korban mencapai Rp35 Miliar. Namun, penyidik masih terus mendalami untuk mengetahui apakah nilai tersebut sudah menyeluruh.
Dalam perkara ini, penyidik menyangkakan keduanya dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun. (ok/eds)