Home » Polres Purbalingga Amankan Empat Pengguna Tembakau Sintetis
Polres Purbalingga Amankan Empat Pengguna Tembakau Sintetis

Polres Purbalingga Amankan Empat Pengguna Tembakau Sintetis (Foto: Dok Humas Polres Purbalingga)

PURBALINGGA, KanalMuria – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga meringkus empat tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Empat tersangka yang diamankan merupakan pengguna atau pemakai tembakau sintetis.

Empat tersangka yang diamankan yaitu MRY, 19, warga Desa Rempoah, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, FAP, 20, warga Desa Sumampir, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.

Selanjutnya, FP, 19, warga Kelurahan Bancarkembar, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, AN, 20, warga Desa Kedungmalang, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.

Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono saat memberikan keterangan, Selasa (04/07/2023) menyampaikan, Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil mengamankan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

“Para tersangka tersebut diketahui memiliki tembakau sintetis yang dibeli secara online. Tembako tersebut dikonsumsi sendiri oleh empat tersangka,” jelas Wakapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Achirul Yahya dan Plt Kasihumas Iptu Imam Saefudin.

Bermula saat petugas melakukan observasi pada Selasa (20/06) di daerah yang diduga sering digunakan untuk transaksi narkoba. Saat sedang melakukan observasi di Kecamatan Kalimanah ditemukan dua tersangka yaitu MRY dan FAP yang kedapatan membawa barang bukti tembakau sintetis.

“Dari pengembangan kasus diamankan dua tersangka lain yaitu FP dan AN di wilayah Purwokerto. Keduanya diamankan berikut barang buktinya pada Kamis (22/06),” ungkap Wakapolres.

Barang bukti yang diamankan, di antaranya 1 plastik transparan berisi 10,67 gram tembakau sintetis, 1 plastik transparan dan sisa puntung rokok berisi 0,10 gram tembakau sintetis, dua unit telepon genggam, satu bungkus makanan ringan dan sebuah sepeda motor.

Dari pengakuan tersangka, barang bukti berupa tembakau sintetis diperoleh dengan cara membeli secara online melalui inboks akun media sosial. Tersangka FP dan AN yang berkomunikasi dengan penjual tembakau sintetis tersebut.

Setelah membayar dengan cara transfer, kemudian barang dikirim ke suatu alamat yang selanjutnya diambil oleh tersangka MRY dan FAP. Setelah barang diambil, kemudian dikonsumsi bersama-sama oleh keempat tersangka.

“Tersangka mengaku sudah kurang lebih tiga kali memesan tembakau sintetis untuk dikonsumsi bersama. Selain membeli secara online, ada juga yang diperoleh setelah salah satu tersangka membuatkan desain foto profil medsos untuk penjual tembakau sintetis tersebut atau barter,” jelasnya.

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

“Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” ucapnya. (jt/ion)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *