
Gedung Merah Putih KPK (Foto: Istimewa)
JAKARTA, KanalMuria – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar adanya tindak pidana korupsi (tipikor) hingga pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum di dalam badan anti rasuah tersebut. Buntut dari kasus-kasus tersebut, puluhan pegawai KPK dibebastugaskan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa mengungkapkan, akibat kasus tipikor tersebut, negara merugi hingga Rp 550 juta.
Terkait kasus itu, Cahnya mengungkapkan terdapat salah satu pegawai di bidang administrasi yang diduga memotong anggaran perjalanan dinas pegawai KPK lainnya. Dugaan tipikor di dalam KPK itu diungkapkan atasan dan tim kerja oknum tersebut.
“Tedapat keluhan dari pegawai KPK lain terkait proses administrasi yang berlarut dan terjadinya pemotongan uang dinas. Atasan dan pegawai KPK lantas melaporkan hal tersebut ke pihak Inspektorat KPK yang bertugas mengawasi internal lembaga,” kata Cahya dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (27/06).
Kemudian Inspektorat melakukan pemeriksaan dan menghitung dugaan korupsi dengan berbentuk kerugian keuangan negara. Dugaan kerugian keuangan negara dengan nilai Rp 550 juta dengan kurun waktu tahun 2021-2022.
Berdasarkan bukti itu, pejabat pembina lantas melaporkan adanya dugaan pemotongan anggaran dinas kepada Kedeputian bidang Penindakan dan Eksekusi KPK. Sekjen KPK juga bakal melaporkan perbuatan oknum itu ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Bersamaan dengan proses tersebut oknum sudah dibebastugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaannya,” lanjut Cahya.
Sebagai informasi, KPK juga tengah disoroti dengan adanya temuan Dewan Pengawas (Dewas) soal pungli di rutan badan anti rasuah tersebut. Dari hasil temuan itu, jumlah pungli mencapai Rp4 miliar pada periode Desember 2021-Maret 2022.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menjelaskan, pungli itu dilakukan terhadap para tahanan di rutan KPK. Sejumlah bentuk pungutan liar berupa setoran tunai hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.
Wakil KPK Alexander Marwata menyebut pihaknya mencopot puluhan pegawai rutan dari jabatannya terkait kasus pungli di rutan KPK.
“Sudah kita nonjob-kan puluhan pegawai tersebut. Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/06). (iby/soe)