Home » Transaksi Ganja Seberat 1,8 Kg, Seorang Pria Penuh Tato di Kota Pekalongan Ditangkap
Transaksi Ganja Seberat 1,8 Kg, Seorang Pria Penuh Tato di Kota Pekalongan Ditangkap

Transaksi Ganja Seberat 1,8 Kg, Seorang Pria Penuh Tato di Kota Pekalongan Ditangkap (Foto: Dok Humas Polres Pekalongan Kota)

KOTA-PEKALONGAN, KanalMuria – Polres Pekalongan Kota menangkap NR, 31, Warga Desa Ngaliyan, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan. Pekerja konveksi ini diamankan karena kedapatan melakukan transaksi ganja seberat 1,8 kg.

Kapolres Pekalongan Kota, Polda Jateng AKBP A. Recky R, melalui Kasatresnarkoba AKP Budi Prayitno, menyampaikan kasus ini saat konferensi pers di Serambi Belakang Mapolres, pada Jumat (23/06).

Kasatresnarkoba AKP Budi Prayitno mengatakan, awal mula terungkapnya kasus ini berawal dari pengembangan kasus lain. Dalam pengembangan, dan dari hasil penyelidikan, personel Satresnarkoba kemudian mengamankan seorang tersangka NR berikut barang buktinya.

Dari pengakuan pria bertato ini, ia membeli ganja dari Aceh dan dikirim lewat jasa ekspedisi paket. Dalam pengiriman disamarkan seolah olah paket berisi seperangkat alat Wifi.

Dari penangkapan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sebuah pipa pralon yang di dalamnya tersimpan ganja. Totalnya, ganja dengan berat kurang lebih 1,8 kg, yang terbagi dalam 20 paket ganja dengan berat bruto kurang lebih 83 gram, 1 (satu) pack plastik, 1 (satu) bungkus plastik hitam dan 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) buah hp untuk alat komunikasi.

Dari pengakuan tersangka, ini merupakan pengiriman dari Aceh yang ke 2, yang pertama seberat 3 kilogram, sementara dari pengiriman yang kedua ini seberat 2 kilogram, namun saat diamankan tersisa 1,8 kilogram, selebihnya sudah dijual.

“Sehingga total nilai transaksi dari pengiriman paket ganja yang kedua ini kurang lebih sebesar Rp 20 juta, karena harga per 1 kilogram ganja Rp 10 juta,” jelas AKP Budi Prayitno.

Dalam kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Pidana Penjara paling Singkat 6 (Enam) tahun dan paling lama 20 (Dua Puluh) tahun.

Kapolres Pekalongan Kota, Polda Jateng AKBP. A. Recky R melalui Kasubsi Penmas Sihumas Iptu Purno Utomo, mengimbau masyarakat khususnya Kota Pekalongan, agar menjauhi dan selalu waspada terhadap peredaran narkoba. (jt/ion)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *