
BP3MI dan Imigrasi Kelas I Yogyakarta, Cegah 4 PMI Non Prosedural Tujuan Makau (Foto: Dok Humas BP3MI)
YOGYAKARTA, KanalMuria – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) DI. Yogyakarta bersama Kantor Imigrasi I Yogyakarta melakukan pencegahan 4 pekerja migran Indonesia non prosedural yang akan berangkat ke Makau, melalui Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).
Pencegahan keberangkatan PMI illegal ini disampaikan dalam Konferensi Pers di Fasilitas Lounge dan Help desk BP3MI DI Yogyakarta Bandara YIA, pada Selasa (20/06).
Konferensi pers tersebut dihadiri Kepala Imigrasi Kelas I TPI Jogja, Najarudddin Safaat, Plt Kepala BP3MI D.I. Yogyakarta C. Rika Damayanti, dan Kasubdit IV Renakta Polda DI. Yogyakarta AKBP Budi Sunarno.
Pada kesempatan tersebut Najaruddin Safaat menyampaikan, sebelumnya, pihaknya berhasil mencegah lima orang WNI yang seluruhnya berjenis kelamin perempuan di TPI Bandara YIA.
“Mereka berasal dari Indramayu, Jawa Barat, Kendal, Semarang, Klaten, dan Lamongan. Kelima WNI diamankan ketika hendak berangkat dari YIA ke Malaysia dengan tujuan utama Makau. Mereka diketahui hendak berangkat dengan Maskapai Batik Air dengan nomer penerbangan ID7187 pada pukul 07.10 WIB melalui bandara YIA dan berhasil dicegah keberangkatannya oleh pihak Imigrasi karena empat orang tidak bisa menunjukkan persyaratan bekerja di luar negeri, adapun satu orang memang sudah memiliki izin bekerja di Makau,” jelasnya.
Lebih lanjut Najarudin mengatakan, hasil pemeriksaan yang dilakukan, diketahui tiga dari lima WNI itu menggunakan paspor Indonesia yang diterbitkan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hongkong. Adapun satu orang lagi menggunakan paspor Indonesia yang diterbitkan di Jawa Barat.
Sementara itu, Plt Kepala BP3MI DI. Yogyakarta, C. Rika Damayanti, menyampaikan, hal semacam ini tidak perlu terjadi jika masyarakat memilih jalur bekerja ke luar negeri secara procedural. Apalagi diketahui beberapa CPMI tersebut sebelumnya sudah pernah bekerja ke luar negeri.
“BP3MI D.I Yogyakarta akan memulangkan para CPMI yang berhasil dicegah keberangkatannya ini ke daerah asal, sebagai bukti bahwa Negara hadir dalam melindungi PMI,” jelas Rika. (jt/ok)