
Pengedar Obat Keras di Sragen Ditangkap Polisi, Ribuan Pil Disita Tim Opsnal Satuan Narkoba (Foto: Dok Humas Polres Sragen)
SRAGEN, KanalMuria – Seorang pengedar obat-obatan keras ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polres Sragen. Dari lokasi penangkapan, tim berhasil menyita ribuan butir obat keras beragam jenis, serta HP diduga untuk melakukan transaksi.
Pelaku berinisial S alias P, 30, warga Kecamatan Kedawung, Sragen, ditangkap setelah perkara peredaran obat-obatan keras yang dilakukannya, diketahui petugas operasional Satuan Narkoba Polres Sragen.
Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama dalam keterangannya melalui Kasat Narkoba AKP Rini Pangestuti membenarkan penangkapan pelaku peredaran obat-obatan keras di wilayah Sragen.
AKP Rini menjelaskan, pelaku ditangkap tim opsnal Satuan Narkoba di depan SMK Negeri 1 Kedawung. Saat kejadian, pelaku tengah membawa bungkusan paket, yang setelah dilakukan penggeledahan berisi 600 butir obat keras jenis trihexypenidhil serta 500 butir obat keras jenis Tramadol HCL, 25 butir pil berwarna kuning.
Dari lokasi kejadian penangkapan pelaku, juga disita 1 unit HP merk Xiaomi, diduga sebagai alat melakukan peredaran obat keras. “Bener pada Selasa (20/06) pukul 15.15 WIB, di depan SMK Negeri 1 Kedawung tim opsnal berhasil menangkap seorang pelaku, diduga pelaku peredaran narkoba. Saat ditangkap pelaku membawa sebuah paket yang mencurigakan,” kata AKP Rini. Rabu (21/06).
“Kemudian oleh tim opsnal, paket tersebut dibuka dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat yang ada di lokasi. Paket tersebut ternyata berisi 600 butir jenis obat keras jenis trihexphenidyl 600 butir dan 500 butir jenis Tramadol HCL serta pil berwarna kuning sebanyak 25 butir. Tim juga telah menyita HP merk Xiaomi warna gold dari pelaku yang diduga untuk melakukan transaksi jual beli obat terlarang,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman sebagaimana dimaksud dengan pasal 196 undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan atau pasal 197 undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, sebagaimana diubah dan ditambah dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. (jt/ok)