Home » Piutang PBB Mencapai Rp 650 M, Kejari Bantu Pemkot Tagih Pajak
Piutang PBB Mencapai Rp 650 M, Kejari Bantu Pemkot Tagih Pajak

Piutang PBB Mencapai Rp 650 M, Kejari Bantu Pemkot Tagih Pajak (Foto: Dok Pemkot Semarang)

KOTA-SEMARANG, KanalMuria – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang membantu Pemkot Semarang dalam menagih Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kasi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Semarang Sarwanto mengungkapkan, di tahun 2023 ini targetnya mencapai Rp 650 miliar.

Ia menyebut upaya yang dilakukan dalam bantuan nonlitigasi itu di antaranya mengirimkan surat tagihan kepada seluruh wajib pajak. Baik yang melakukan penunggakan maupun tidak. Ia menyatakan hal itu bertujuan agar masyarakat memiliki kesadaran untuk membayar PBB.

Belum lama ini, kata dia, wajib pajak dengan tunggakan di atas Rp 100 juta dipanggil ke kejaksaan untuk dimintai klarifikasi. “Mereka ini dari perusahaan-perusahaan. Ada yang pajak restoran, reklame, dan hiburan,” ujarnya, Selasa (20/06)

Menurutnya, ada beberapa faktor yang menjadi penyebab perusahaan belum membayar pajak. Salah satunya karena masalah ekonomi. Dalam upaya pemanggilan itu, ia menyatakan perusahaan-perusahaan telah berkomitmen untuk melakukan pembayaran.

“Dari mereka ada kesanggupan upaya melakukan pembayaran. Pembayaran itu bisa dicicil dan langsung lunas,” tambahnya, dikutip dari semarangkota.go.id.

Sarwanto menjelaskan, bantuan ini dilakukan berlandaskan adanya kerjasama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang. Tak sekedar menagih saja, kepada masyarakat Jaksa Pengacara Negara (JPN) juga memberikan edukasi atas dampak apabila tidak membayar pajak. “Diharapkan ke depan seluruh wajib pajak dapat patuh terhadap aturan,” tandasnya. (tra/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *