
Polres Blora Tangkap Pelaku Pencurian Kayu Jati (Foto: Dok Humas Polres Blora)
BLORA, KanalMuria – Polres Blora menangkap pelaku tindak pidana pencurian kayu jati dibantu oleh Polhutmob KPH Randublatung pada Minggu (18/06).
Kronologi penangkapan berawal pada Selasa (28/03) lalu Patroli Polhutmob KPH Randublatung menuju arah BKPH Kemadoh sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Jegong, Kecamatan Jati, Patroli Polhut berpapasan dengan mobil Elf Silver.
Saat dihentikan sopir dan penumpang hendak melarikan diri, namun petugas patroli dari Polhut berhasil menangkap seorang penumpang, sementara sopir melarikan diri.
Setelah Personel Polhut melakukan pengecekan terhadap mobil tersebut, didapati di dalam mobil ada 14 batang kayu jati berbentuk gelondong. Diduga kayu ini berasal dari dalam kawasan hutan yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan.
Selanjutnya saksi 1 dan saksi 2 mengubungi pelapor untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blora guna dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Kemudian pada Minggu (18/06) Personel Resmob Polres Blora berhasil menangkap pelaku yang melarikan diri di Dukuh Ngampel, Desa Plosorejo Kecamatan Randublatung.
Barang bukti mobil Elf dan 14 batang kayu jati gelondong dengan jumlah total 0,99 meter kubik kemudian dibawa ke Polres Blora. Akibat kejadian ini ditaksir Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp19.733.760. (tra/de)