
Ilustrasi Pemilu
JAKARTA, KanalMuria – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan digelar dengan sistem proporsional terbuka. Ketentuan itu diputuskan dalam sidang terbuka di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/06).
Dalam sidang tersebut, MK menolak gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Salah satu kesimpulan yang menjadi dasar penolakan lantaran hakim konstitusi menganggap gugatan tidak beralasan menurut hukum.
“Hasil sidang MK terkait sistem Pemilu 2023 memutuskan bahwa sistem Pemilu 2024 akan tetap dilaksanakan secara proporsional terbuka atau coblos caleg (calon legislatif). Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman.
Gugatan terkait sistem Pemilu dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022, sebelumnya telah didaftarkan oleh 6 orang pada 14 November 2022 lalu. Dalam gugatan itu, mereka berharap MK mengembalikan ke sistem Pemilu proporsional tertutup.
Sebagai informasi, proses persidangan tersebut telah berlangsung hingga 16 kali. Di luar sidang, 8 fraksi DPR menolak MK mengembalikan Pemilu ke sistem proporsional tertutup.
Melansir situs resmi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sistem pemilu proporsional terbuka adalah sistem pemilihan umum di mana pemilih mencoblos partai politik ataupun calon bersangkutan. Dalam sistem ini pemilih dapat langsung memilih calon legislatif yang dikehendaki untuk dapat duduk menjadi anggota dewan. Secara singkat, sistem proporsional terbuka adalah sistem coblos caleg. (iby/ion)