
Diduga Puluhan Pekerja Jadi Korban, Polresta Banyumas Tangkap 3 Pelaku Kasus TPPO (Foto: Dok Humas Polresta Banyumas)
BANYUMAS, KanalMuria – Polresta Banyumas berhasil mengamankan tiga orang pelaku terkait dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau penempatan pekerja migran tidak sesuai dengan prosedur di Kabupaten Banyumas.
Tiga tersangka, yakni P, 63 warga Sumbang Banyumas, B, 61, warga Kalideres, Jakarta dan S, 52, warga Depok Jawa Barat diamankan lantaran telah bersekongkol dalam melakukan penipuan terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang ada di Kabupaten Banyumas.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, saat konferensi pers di halaman pendopo Polresta Banyumas, Rabu (14/06) mengatakan, kasus ini terungkap setelah adanya perintah Kapolri untuk menyelidiki kasus TPPO.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa Kapolri memerintahkan kepada seluruh jajaran untuk mengungkap tindak pidana TPPO, setelah itu kami langsung melakukan penyelidikan,” kata Kapolresta.
Dari hasil penyelidikan didapati salah satu Balai Latihan Kerja (BLK) bernama Yayasan Isra Ardhi Amalia di Desa Tambaksogra Kecamatan Sumbang yang diduga melakukan praktik TPPO tersebut.
“Yayasan ini ber MOU dengan PT. Mutiara Putra Utama yang bergerak dalam bidang penyaluran tenaga kerja Indonesia ke luar negeri khususnya Asia,” sambungnya.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi calon tenaga kerja wanita yang sedang melaksanakan pelatihan di BLK tersebut, didapati DW, 26, korban TPPO.
“DW, dia sudah pernah bekerja di Malaysia dan pada saat dia kerja di Malaysia dia dijanjikan sesuai dengan kontrak kerjanya itu, dia bekerja sebagai asisten rumah tangga. Tetapi setelah dikirim ke ternyata dia tidak di pekerjaan sebagai asisten rumah tangga rumah tangga, namun sebagai pelayan restoran,” jelas Kapolresta.
Lantaran tidak sesuai dengan perjanjian, DW akhirnya kembali pulang ke Banyumas, lalu bertemu kembali dengan penyalurnya itu (Yayasan). “Setelah ketemu dengan penyalurnya, dia dikenakan penalti sebesar Rp10.500.000. Kemudian dari keterangan yang diperoleh dia tidak mampu untuk membayar penalti atau denda, maka dijanjikan lagi untuk membayar hutang dengan akan diberangkatkan ke Singapura,” jelas Kapolres.
Berdasarkan keterangan korban itu, lalu Sat Reskrim Polresta Banyumas kemudian mengamankan 3 tersangka yang memiliki peran-peran masing.
P ketua Yayasan BLK berperan merekrut dan menerima keuntungan dari pendana dan yang memberangkatkan CPMI tidak sesuai prosedur. T alias B, berperan sebagai pendana pemberangkatan CPMI tidak sesuai prosedur. Kemudian S berperan membantu memberangkatkan dan mengurus dokumen CPMI tidak sesuai prosedur.
“Untuk 1 orang yang diberangkatkan, para tersangka mendapatkan Rp 15 juta dari agensi luar negeri, dan keuntungan ini dibagi-bagi,” terangnya.
Sementara untuk proses adminitrasi para CPMI dimintai biaya sebesar Rp 5 juta. “Korban sudah kita periksa 11 orang, dan dari keterangan tersangka, P sudah memberangkatkan 20 orang, dan T, 61 orang, dan kami masih melakukan pengembangan terhadap ketiga tersangka ini,” ungkap Kapolresta.
Adapun pasal yang disangkakan, menurutnya, pasal 44 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 81 Jo, pasal 69 Jo dan pasal 83 Jo pasal 68 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. “Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ujar Kapolresta. (jt/ok)