Home » Satpol PP Kudus Tindak Panti Pijit Plus-plus Berkedok Salon
Satpol PP Kudus Tindak Panti Pijit Plus-plus Berkedok Salon

KUDUS, KanalMuria – Satpol PP Kabupaten Kudus menindak panti pijat plus-plus berkedok salon kecantikan, Rabu (14/06). Salon tersebut dinilai melanggar Perda Kab Kudus No. 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Kasi Opsdal Satpol PP Kudus, Agus Supriyanto mengatakan, pihaknya mengamankan 2 wanita berinisial SV, 23, warga Kabupaten Jepara dan VN, 25, warga Kabupaten Pati. Keduanya kemudian dibawa petugas ke Kantor Satpol PP Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Salon yang kita operasi, di sana katanya beraktivitas sebagai salon. Namun kita lihat tidak ada aktivitas yang berbentuk salon. Yang kita temukan adanya sekat-sekat, seperti tempat pijit,” jelas Agus.

Dia mengungkapkan, operasi tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah terkait salon yang digunakan sebagai tempat esek-esek. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas segera melakukan penindakan terhadap salon tersebut.

“Dua karyawan salon kita amankan dan di bawa ke Kantor Satpol PP Kudus untuk dilakukan pembinaan oleh Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kudus. Dan keduanya diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi,” imbuhnya. (iby/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *