Home » Cegah TPPO, Polres Kudus Gandeng Tokoh Agama
Cegah TPPO, Polres Kudus Gandeng Tokoh Agama

Cegah TPPO, Polres Kudus Gandeng Tokoh Agama (Foto: Dok Polres Kudus)

KUDUS, KanalMuria – Polres Kudus menggandeng tokoh agama setempat dalam menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak mudah terjebak rayuan pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto menjelaskan, upaya ini untuk mencegah masyarakat terbujuk rayuan para pelaku TPPO yang berupaya merekrut korban.

Upaya tersebut diakui Kapolres Kudus karena adanya kekhawatiran meningkatnya jumlah korban TPPO.

“Karena itu, langkah preemtif ini dilakukan secara serius dan tegas seraya meminta masyarakat melaporkan ke call center Polres Kudus melalui nomor telepon  0822 8500 1100 bila mengalami atau menemukan dan mengetahui adanya kasus TPPO,” kata AKBP Dydit, dikutip dari laman Polres Kudus.

Dia mengungkapkan, Polres Kudus juga melakukan berbagai upaya pencegahan lainnya. Seperti membagikan selebaran, menempelkan poster dan mengedukasi masyarakat melalui media sosial.

Langkah ini diharapkan semakin efektif dalam memberantas TPPO. Karena itu, AKBP Dydit berpesan untuk saling mengingatkan sebelum saudara-saudara kita masyarakat Kudus menjadi korban.

“Mari kita saling mengingatkan, hati-hati, jangan terperdaya janji-janji manis atau bujuk rayu para pelaku TPPO dalam merekrut korban. Laporkan kepada kami bila ada yang mengalami atau mengetahui adanya kasus TPPO,” lanjutnya.

Dia berharap, kerjasama dengan tokoh agama dapat menyentuh hati dan pengaruh positif untuk masyarakat. Sehingga, korban pelaku TPPO dapat terhindarkan.

Sebelumnya, Polda Jateng berhasil membongkar 26 kasus TPPO yang menyeret 33 tersangka. Polisi mengatakan, korban TPPO ini mencapai 1.305 orang.

Polisi juga memamerkan 33 tersangka dalam jumpa pers di Mapolda Jateng pada Senin, (12/06). Para tersangka berasal dari Kota Magelang, Kabupaten Demak, Jepara, Brebes, Semarang, Pemalang, Pati, Banyumas, Tegal, dan Banjarnegara.

Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji mengatakan, pelaku mendapat keuntungan sekitar Rp 5 juta setelah berhasil memberangkatkan korban ke luar negeri. Total hasil dari seluruh korban diperkirakan mencapai Rp 2,5 miliar.

Sementara itu, dari total 1.305 korban, ada 1.137 orang yang sudah diberangkatkan ke luar negeri. Setelah diberangkatkan, ternyata para korban tidak ditempatkan sesuai dengan tempat yang dijanjikan, para korban diduga diperlakukan tidak baik oleh majikannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *