Home » KPK: 28 PNS Ditjen Bea Cukai Punya Saham di Perusahaan Tertutup
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: Dok KPK)

JAKARTA, KanalMuria – Sebanyak 28 pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kemenkeu disebut KPK mempunyai saham di perusahaan tertutup. Salah satunya seorang pegawai Ditjen Bea Cukai tersebut ialah Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Jakarta, Tahi Bonar Lumban Raja, memiliki perusahaan yang berpotensi terlibat konflik kepentingan.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan, pihaknya telah meminta klarifikasi Tahi Bonar terkait LHKPN yang disampaikannya. Berdasarkan LHKPN itu, lembaga antirasuah menemukan perusahaan milik Tahi Bonar tidak berkaitan dengan tanggung jawab dan wewenangnya sebagai petugas Bea Cukai.

“Kami tetap mengirimkan surat ke Kemenkeu terkait Tahi Bonar lantaran khawatir ada potensi perdagangan pengaruh (trading in influence),” ujar Ali Fikri, Selasa (13/06).

Selain Tahi Bonar, 27 pegawai Bea Cukai lainnya tidak dipanggil untuk mengklarifikasi LHKPN. Sebab, mereka dinilai tidak berpotensi memiliki kaitan antara bisnis dan tanggung jawab yang dijalankan sebagai penyelenggara negara.

Ali juga mengaku telah mengirimkan hasil klarifikasi LHKPN Tahi Bonar serta sejumlah pejabat pajak yang memiliki perusahaan konsultan pajak, kepada Itjen Kemenkeu. Meski tidak terbukti memiliki konflik kepentingan, dia mengimbau agar hal serupa tidak lagi terulang.

KPK juga mengimbau masyarakat agar melaporkan jika menjumpai adanya dugaan terkait perkara Bea Cukai. “Kalau pun misalnya masyarakat atau siapapun punya informasi yang berkaitan dengan perkara di bea cukai sebaiknya segera dilaporkan pada KPK,” imbuhnya. (iby/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *