
Gelapkan Mobil Rental, Warga Cilacap Diamankan Polisi (Foto: Dok Humas Polres Cilacap)
CILACAP, KanalMuria – Warga Kecamatan Adipala Kabupaten Cilacap, RWM, 51, harus berurusan dengan polisi. Pria paruh baya ini diamankan karena melakukan penggelapan mobil rental untuk meminjam uang. Penggelapan ini terjadi pada Jumat (05/05) lalu.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, melalui Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto, menyampaikan, tersangka diduga melakukan aksi penipuan terhadap korban Pujiono yang merupakan pemilik mobil Calya yang dirental oleh tersangka.
Gatot mengatakan dari keterangan yang diperoleh, tersangka meminjam mobil korban selama 1 minggu dengan biaya rental Rp 1,5 juta dengan jaminan sepeda motor Honda Scoopy milik teman tersangka.
“Setelah mendapatkan mobil, tersangka RWM menggunakan mobil tersebut untuk meminjam uang kepada Herman sebesar Rp 35 juta dengan perjanjian 1 bulan akan dikembalikan,” jelas Iptu Gatot, Senin (12/06).
Mengetahui mobil tak kunjung dikembalikan, akhirnya korban Pujiono melaporkan kejadian tersebut ke Polisi. Usai mendapat laporan Polisi langsung bergerak mencari korban dan didapatkan info tersangka ditahan dalam perkara lain di Polres Banjarnegara.
Selanjutnya, Kanit Reskrim beserta anggota melakukan pemeriksaan kepada tersangka dan mengakui perbuatannya telah merental mobil Calya warna putih tahun 2022 milik Pujiono selaku korban, yang kemudian oleh tersangka mobil tersebut digunakan sebagai jaminan hutang. “Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP,” kata Iptu Gatot. (jt/ok)