
Polresta Banyumas Tetapkan 10 Tersangka Terkait Meninggalnya Tahanan Kasus Curanmor (Foto: Dok Humas Polresta Banyumas)
BANYUMAS, KanalMuria – Menindaklanjuti laporan keluarga almarhum OK, 27, tahanan kasus curanmor yang diduga meninggal dunia saat menjalani masa tahanan, Polresta Banyumas telah melakukan penyelidikan dan menetapkan 10 orang tersangka.
Hal ini diungkapkan Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi, saat Konferensi Pers di halaman kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas, Rabu (07/06).
“Kami menetapkan 10 orang tersangka yang berinisial DI, GW, AD, SL, YT, DA, LW, ZA, YA, dan IW. Dari 10 tersangka yang ditetapkan tersebut adalah tahanan Polresta Banyumas,” ungkap Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan peristiwa ini terjadi pada hari Kamis (18/05) sekira pukul 17.52 WIB. Pemicu dari penganiayaan tersebut bermula dari 4 tersangka tahanan yang bertanya kepada OK (korban) namun tidak direspon sehingga menimbulkan kekesalan dan spontan terjadi kekerasan secara beruntun.
Dari kasus ini, Kasat Reskrim menjelaskan pihaknya melakukan penyelidikan dengan pendekatan scientific crime investigasion, yaitu menggunakan salah satu bukti CCTV yang ada di ruang tahanan tersebut. Sehingga dapat mengungkap peran dari masing-masing tersangka.
“Dari hasil penyelidikan, ada 10 tersangka melakukan penganiayaan menggunakan tangan kosong kemudian ada juga yang menggunakan kaki,” kata Kasat Reskrim.
Sedangkang bekas luka yang ada di tubuh korban, Kasat Reskrim mengatakan akan menunggu hasil autopsi besok hari Kamis (08/06). “Terkait bekas luka, nanti kita dapat ketahui dari hasil autopsi yang akan dilakukan oleh Tim dari Undip Semarang dan RS Margono Purwokerto,” ungkapnya.
Kasat Reskrim mengungkapkan untuk para petugas Kepolisian yang piket jaga tahanan pada saat kejadian tersebut masih menjalani pemeriksaan secara internal. “Berkaitan dengan kejadian tersebut, ada 4 petugas Kepolisian saat ini masih menjalani pemeriksaan secara internal,” ujarnya.
Atas perbuatanya, para 10 tersangka yang merupakan tahanan Polresta Banyumas di kenakan Pasal 170 KUHP tentang dugaan adanya tindak pidana pengeroyokan. (jt/ok)