
Disdag Kota Semarang Tawarkan Ribuan Kios dan Los Pasar yang Kosong (Foto: Dok Pemkot Semarang)
SEMARANG, KanalMuria – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang mengambil alih enam ribu kios dan los pasar tradisional yang tidak ditempati. Kios itu ditawarkan kepada masyarakat yang berminat.
Jumlah kios dan los kosong itu hasil penyisiran Disdag bersama Satpol PP beberapa waktu lalu. Petugas menyegel kios yang tidak ditempati.
“Kita sudah segel, ada enam ribu kios dan los kosong karena tidak ditempati,” kata Plt Kepala Disdag Kota Semarang, Fajar Purwoto, Kamis (08/06).
Menurutnya, kosongnya kios dan los ini membuat PAD (pendapatan asli daerah) tidak maksimal. Ia menegaskan, penyegelan dilakukan karena tidak ada konfirmasi dari pemilik lapak sebelumnya.
“Akhirnya Disdag pun melakukan pencabutan izin kios dan los dasaran yang ada di pasar tradisional,” tambahnya, dikutip dari semarangkota.go.id.
Enam ribu kios tersebut tersebar di 52 pasar tradisional. Di antaranya Pasar Bulu, Pasar Rasamala, Pasar Tlogosari, Pasar Pedurungan, dan Pasar Meteseh.
Disdag menawarkan kepada masyarakat yang hendak menempati lapak-lapak tersebut. Syaratnya adalah mengajukan permohonan kepada Disdag dan menyertakan jenis jualan. Itu perlu dicantumkan karena berkaitan dengan zonasi.
“Silakan mengajukan permohonan ke Disdag disertai foto 4×6, KTP, dan KK. Jenis jualan juga disertakan. Apapun kami kan harus zonasi,” tandasnya. (tra/de)