
Diskusi Terbuka yang digelar Aliansi Mahasiswa UMK Bergerak di lapangan basket UMK, Rabu (07/06). (Foto: Dok BEM UMK)
KUDUS, KanalMuria – Mahasiswa Universitas Muria Kudus (UMK) memberi respon keras terkait persoalan Wakil Rektor I, Sulistyowati. Buntut dari kasus tersebut, melalui inisiasi BEM UMK, para mahasiswa menggelar diskusi terbuka pada Rabu (07/06) yang melahirkan lima poin tuntutan kepada yayasan dan jajaran rektorat UMK.
Melansir keterangan tertulis dari BEM UMK, pada poin pertama, para mahasiswa menuntut untuk membongkar siapa dalang pencopotan Siti Marfuah sebagai Kepala Program Studi (Kaprodi) PGSD UMK.
Diketahui, Yayasan UMK dalam audiensi di Pendopo Kabupaten Kudus pada Selasa, (06/06), mengakui bahwa pencopotan Siti Marfuah sebagai Kaprodi PGSD merupakan kesalahan. Atas dasar itu, para mahasiswa menuntut untuk membongkar dalang pencopotan Siti Marfuah sebagai Kaprodi PGSD.
“Kami menuntut Yayasan UMK menguak aktor intelektual pemecatan Bu Siti Marfuah,” bunyi poin pertama pernyataan sikap Aliansi Mahasiswa UMK Bergerak.
Pemecatan secara sepihak tersebut dinilai para mahasiswa telah menyalahi aturan yang berlaku. Meski putusan pemecatan Siti Marfuah telah dicabut, namun dia saat ini hanya berstatus dosen dan bukan Kaprodi PGSD.
Atas dasar tersebut, mahasiswa menuntut dikembalikannya jabatan Siti Marfuah sebagai Kaprodi PGSD. “Kami mengecam keras pemecatan Kaprodi PGSD secara sepihak tanpa menjalankan SOP, dan mendesak Yayasan UMK mengembalikan Siti Marfuah sebagai Kaprodi PGSD,” tegas para mahasiswa.
Aliansi Mahasiswa UMK Bergerak juga menyoroti intimidasi yang dilakukan Wakil Rektor (WR) I, Sulistyowati terhadap Annisya Qonaah, lulusan terbaik PGSD. Tindakan tersebut dinilai merupakan bentuk intervensi terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat mahasiswa.
“Mengutuk dan mengecam keras tindakan WR I terhadap pembacaan puisi oleh wisudawan terbaik PGSD. Tindakan tersebut merupakan bentuk intervensi dan intimidasi terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat,” bunyi poin ke tiga.
Pada diskusi terbuka itu, para mahasiswa menyepakati bahwa berbagai poin di atas telah mencoreng nama baik UMK. Dengan tegas, mahasiswa menuntut Yayasan UMK untuk mencopot Sulistyowati sebagai WR I maupun dosen di UMK.
“Kami mendesak dan menuntut Yayasan UMK untuk memberhentikan ibu Dr. Drs Sulistyowati, S.H., C. N sebagai WR I dan dosen UMK,” tuntut mahasiswa.
Terakhir, Aliansi Mahasiswa Bergerak menegaskan siap melakukan aksi demonstrasi jika tuntutan dan desakan tersebut tidak dikabulkan Yayasan UMK. Mereka memberi tenggat waktu 2×24 jam terhitung dari Rabu (07/06) kemarin kepada Yayasan UMK untuk mengambil tindakan.
“Apabila dari 4 poin di atas tidak ditindak lanjuti oleh YP UMK dalam tenggat waktu 2×24 jam, maka kami Aliansi Mahasiswa UMK Bergerak akan melakukan aksi,” tutup pernyataan sikap tersebut. (iby/de)