
Ratusan Nelayan dan Pembudidaya Ikan di Cilacap Terima Sertipikat Hak Atas Tanah (Foto: Dok Kominfo Cilacap)
CILACAP, KanalMuria – Dinas Perikanan Kabupaten Cilacap bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap menyerahkan Sertipikat Hak Atas Tanah bagi nelayan dan pembudidaya ikan di wilayah setempat.
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Pj Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar kepada perwakilan penerima, di Pendopo Wijayakusuma Cakti Cilacap, Rabu (07/06). Pada kesempatan yang sama diserahkan pula klaim asuransi nelayan kepada ahli waris.
Plt. Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Cilacap, Indarto menjelaskan, tahun ini Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap menerbitkan sertipikat untuk 240 bidang tanah. Rinciannya, 49 bidang tanah berada di Desa Mernek, Kecamatan Maos, dan 57 bidang tanah di Desa Jenang Kecamatan Majenang.
Kemudian 60 bidang tanah di Kelurahan Tegalkamulyan, Kecamatan Cilacap Selatan, dan 70 bidang tanah di Kelurahan Kutawaru, Kecamatan Cilacap Tengah.
“Manfaat sertipikat tanah bagi nelayan dan pembudidaya ikan adalah untuk meningkatkan status dan kepastian hukum tanah. Serta memfasilitasi penyediaan aset yang dapat digunakan sebagai jaminan untuk modal usaha,” terang Indarto, dikutip dari cilacapkab.go.id.
Adapun asuransi nelayan, diserahkan secara simbolis kepada ahli waris almarhum Sudarno (meninggal alami), warga Kelurahan Tegalkamulyan sebesar Rp 12 juta, dan ahli waris almarhum Sudarwanto (meninggal/kecelakaan di laut), warga Kelurahan Tambakreja sebesar Rp 120 juta.
“Kementerian kelautan dan Perikanan sejak 2016 – 2019 telah memberikan premi asuransi untuk 23.570 nelayan. Dan dilanjutkan pemerintah provinsi sejak 2019 sampai sekarang untuk 7.833 nelayan. Tahun yang akan datang kami usulkan tambahan 800 nelayan untuk memperoleh premi asuransi,” tambahnya.
Indarto menegaskan, nelayan membutuhkan asuransi mengingat pekerjaan ini memiliki risiko yang cukup besar. Di sisi lain dengan keterbatasan anggaran pemerintah, pihaknya mendorong nelayan yang belum terdaftar dalam program perlindungan asuransi jiwa untuk mendaftar secara mandiri.
Pj Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar berpesan agar sertipikat yang telah diserahkan disimpan dan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kegiatan yang produktif. Pihaknya juga mendorong nelayan untuk mendaftarkan diri dalam program asuransi, agar dapat bekerja dengan tenang karena memiliki jaminan perlindungan.
“Karena nelayan punya risiko yang luar biasa, nanti disampaikan kepada keluarga, tetangga yang belum masuk asuransi untuk ikut. Walaupun pemerintah membantu tapi tidak bisa (meng-cover) semua. Seratus ribu untuk satu tahun, sangat murah,” tegasnya.
Selain menyerahkan sertipikat hak atas tanah dan klaim asuransi nelayan, Kantor ATR/BPN Cilacap juga menyerahkan sertipikat barang milik daerah untuk 625 bidang tanah kepada Pj. Bupati Cilacap. Selanjutnya, sertipikat tersebut diserahkan kepada Sekretaris Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Cilacap. (jt/ok)