
Belum Ada Penyitaan, Tim Gempur Rokok Ilegal Menyasar 8 Desa (Doto: Dok Kominfo Demak)
DEMAK, KanalMuria – Tim Gabungan Gempur Rokok Ilegal yang terdiri dari Polres Demak, Kodim 0716/Demak, Dindagkop UKM, Satpol PP, Dinkominfo, Bakesbangpol, dan Bagian Hukum Setda Demak terus gencar melakukan pengumpulan informasi di wilayah Kabupaten Demak, Selasa, (06/06).
Adapun total sasaran operasi kali ini ada delapan desa. Empat desa di Kecamatan Guntur yang meliputi Desa Bakalrejo, Guntur, Bogosari, dan Temuroso. Serta empat desa di Kecamatan Karangawen, yang meliputi Desa Bumirejo, Karangawen, Brambang, dan Pundenarum.
Kegiatan pengumpulan informasi ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215 / PMK.07/ 2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Keputusan Bupati Demak Nomor 976/22 Tahun 2023 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Kabupaten Demak Tahun 2023.
Aryo Soebajoe, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP, seusai giat pengumpulan informasi barang kena cukai ilegal menyampaikan, kegiatan yang dilakukan ini merupakan upaya untuk mengumpulkan informasi mana saja toko yang diindikasikan menjual rokok tanpa cukai atau ilegal.
“Jadi hari ini memang tugas kami mendatangi warung atau toko yang diduga menjual rokok illegal. Kemudian kami mendata pemilik warung. Hari ini hanya pendataan saja tidak ada penyitaan,” kata Aryo, dikutip dari demakkab.go.id.
Pada kesempatan tersebut Aryo juga menjelaskan terkait operasi besar (penyitaan barang) akan dilaksanakan setelah mendapat informasi dari giat pengumpulan informasi yang dilakukan.
“Untuk operasi besar dalam artian penyitaan barang bukti nanti akan kami lakukan biasanya setelah mendapatkan informasi dari kegiatan hari ini yang sifatnya pengumpulan informasi. Jadi nanti ketika sudah selesai pengumpulan informasi, kita akan kembali ke toko atau warung itu untuk melakukan operasi besar. Dalam operasi besar kami juga akan melibatkan Bea Cukai Semarang yang langsung turun ke lapangan,” jelas Aryo.
Meskipun hanya giat pengumpulan informasi saja Aryo mengaku tetap memberikan sosialisasi dan imbauan kepada pedagang terkait dengan rokok ilegal.
“Kami juga memberikan sosialisasi atau arahan atau petunjuk kepada pemilik warung perihal rokok ilegal. Dan mengimbau kepada pedagang agar jangan diterima bila ada sales yang menawarkan rokok dengan cukai palsu atau tidak bercukai atau non cukai,” ungkapnya. (tra/de)