
Polisi Ringkus Dua Pelaku Spesialis Gasak Rumah Kosong Saat Ditinggal Tarawih Oleh Pemiliknya (Foto: Dok Dok Polres Pekalongan)
PEKALONGAN, KanalMuria – Sat Reskrim Polres Pekalongan berhasil ringkus dua pelaku spesialis rumah kosong yang ditinggal pemiliknya. Kasus pencurian pada saat Ramadhan lalu ini terjadi saat pemilik rumah sedang ke masjid untuk saat shalat tarawih.
Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, melalui PS Kasi Humas Ipda Suwarti, menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi di dua tempat yakni di wilayah Karanganyar dan Kajen.
“Untuk yang di Karanganyar terjadi pada Rabu (22/03) di sebuah rumah di Dukuh Kulu Timur, Desa Kulu, Kecamatan Karanganyar, Kabupatrn Pekalongan. Pelaku yang berjumlah dua orang ini masuk dengan cara mencongkel ventilasi kamar mandi yang berada di belakang rumah,” ungkap Kasi Humas, Selasa (06/06).
Peristiwa bermula ketika korban S, 51, bersama keluarganya berangkat ke masjid yang berjarak sekitar 300 meter. Tak berselang lama, anak korban KS, 24, pulang duluan ke rumah, dan melihat isi dalam rumahnya sudah diacak-acak maling, kemudian KS segera menghubungi S.
Melihat rumahnya berantakan, korban mengecek handphone yang awalnya di charge di dalam kamar anaknya sudah tidak ada. Begitu juga handphone yang berada di lemari ruang tamu juga hilang beserta uang yang berada di tas yang ditaruh di ruang tamu.
“Tidak hanya handphone saja yang hilang, uang yang ditaruh di tas korban juga hilang. Untuk uang korban sekitar Rp 300 ribu, kemudian uang kedua anaknya sekitar Rp 120 ribu dan Rp 430 ribu,” lanjut Kasi Humas.
Korban melihat jendela kamar ada bekas congkelan tetapi tidak berhasil dibuka, dan pintu belakang gagang pintu bagian kunci dirusak. Setelah itu, korban mengecek kaca ventilasi kamar mandi yang sudah lepas dimana kemungkinan untuk akses masuk pelaku.
Ipda Suwarti menyampaikan, untuk lokasi kedua di daerah Kajen tepatnya di Dukuh Dawuhan, Desa Sukoyoso, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan pada Senin (27/03).
“Modusnya sama, kedua pelaku menyatroni rumah korban SAJ, 63, yang saat itu ditinggal tarawih dengan mencungkil jendela kamar dengan menggunakan pencungkil ban dan pelaku berhasil mengambil 2 handphone milik korban,” tambahnya.
Ipda Suwarti mengungkapkan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pada Senin (05/06) Unit Reskrim Polsek Karanganyar bersama Unit Reskrim Polsek Karanganyar dan Tim Resmob Polres Pekalongan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku berinisial KDAP alias Kepot, 25, ditangkap di rumahnya yang beralamatkan di Dukuh Pekiringan, Desa Pekiringan Alit, Kecamatan Kajen,” tuturnya.
“Setelah dilakukan pengembangan dari keterangan KDAP, bahwa ia melakukan aksinya bersama rekannya berinisial AF alias Copet, 24. Selanjutnya, petugas segera melakukan penangkapan terhadap AF di rumahnya di Dukuh Kulu Timur, Desa Kulu, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan,” tambah Ipda Suwarti.
Dari tangan AF, petugas berhasil menyita sebuah handphone merk OPPO type F7, sebuah alat pencungkil besi dan 1 unit SPM Yamaha Mio. Sementara dari pelaku KDAP berhasil mengamankan barang bukti 1 Unit Handphone Realme C25 dan 1 buah alat pengungkit ban. Kedua pelaku kini meringkuk di balik jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (jt/ion)