Home » Disangka Korban Lakalantas, Pria yang Meninggal di Gubug Ternyata Korban Penganiayaan
Disangka Korban Lakalantas, Pria yang Meninggal di Gubug Ternyata Korban Penganiayaan

Disangka Korban Lakalantas, Pria yang Meninggal di Gubug Ternyata Korban Penganiayaan (Foto: Dok Polres Grobogan)

GROBOGAN, KanalMuria –Resmob Polres Grobogan bersama Unit Reskrim Polsek Gubug berhasil membekuk seorang warga yang diduga pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan nyawa seseorang melayang. Terduga ditangkap polisi pada Sabtu (19/11) dini hari setelah enam hari dalam pencarian.

Personel Polsek Gubug bersama Tim Resmob Polres Grobogan, berhasil menangkap DAR, 44, warga Desa Kuwaron, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Sabtu dini hari. DAR diringkus di sebuah kafe di Desa Gubug tanpa perlawanan setelah enam hari dalam penyelidikan polisi.

Dilansir dari laman polresgrobogan.go.id, pelaku diduga terlibat kasus penganiayaan terhadap korban, bernama Supriyanto, 31, warga Desa Rowosari, Kecamatan Gubug, Grobogan pada Minggu (13/11) lalu. Sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit PKU Muhammadiyah Gubug.

Menurut Kapolsek Gubug AKP Pudji Hari, kronologi penangkapan pelaku DAR, bermula saat istri korban Siti Mutmainatun, 42, melapor ke Polsek Gubug, pada Selasa (15/11). Sebelumnya, pada Minggu (13/11) istri korban dihubungi petugas rumah sakit PKU Muhammadiyah Gubug, melalui handphone korban, yang tak lain suaminya.

Kapolsek mengatakan, petugas PKU Muhammadiyah Gubug memberitahu istri korban kalau Supriyanto, diduga menjadi korban kecelakaan lalu lintas di jalan Gubug-Kedungjati, tepatnya di selatan SPBU dekat Pasar Gubug. “Istri korban kemudian melapor ke Polsek Gubug pada Selasa (15/11), bahwa suaminya menjadi korban kecelakaan di jalan Gubug-Kedungjati. Dan korban hari itu juga meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit,” teranga Kapolsek

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, pada Selasa (15/11) anggota Polsek Gubug bersama unit Laka Lantas Polres Grobogan melakukan olah TKP di lokasi kejadian. Saat dilakukan olah TKP hasilnya tidak ditemukan tanda-tanda bekas kecelakaan.

“Menindaklanjuti laporan istri korban, anggota bersama personel unit laka lantas Polres Grobogan datang ke TKP. Hasilnya tidak ada tanda-tanda kecelakaan, kemudian istri korban melaporkan perkara ke Polsek Gubug untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” terang Kapolsek.

Berikutnya, anggota Unit Reskrim Polsek Gubug bersama Tim Resmob Polres Grobogan melakukan penyelidikan. “Dari keterangan saksi-saksi, Supriyanto merupakan korban penganiayaan yang dilakukan pelaku DAR. Pelaku berhasil kita tangkap bersama Tim Resmob Polres Grobogan di sebuah kafe,” jelas Kapolsek.

Saat diperiksa, dari keterangan DAR, motif pelaku karena tidak terima saat kendaraannya di salip korban di jalan. Sehingga kemudian keduanya berselisih dan terjadi perkelahian antara pelaku dan korban. “Motifnya pelaku tidak terima disalip korban di jalan. Kemudian terjadi duel antar pelaku dan korban,” terang Kapolsek.

Akibat peristiwa ini, korban mengalami luka di bagian wajah dan kepala belakang. Korban yang kritis kemudian dibawa warga ke PKU Muhammadiyah Gubug hingga meninggal dunia saat dalam perawatan.

Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Jo ayat 3, Pasal 338 KUHPidana tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (iby/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *