Home » KemenPPPA Beri Bantuan Spesifik Kepada Perempuan Korban TPPO dari Irak
KemenPPPA Beri Bantuan Spesifik Kepada Perempuan Korban TPPO dari Irak

KemenPPPA Beri Bantuan Spesifik Kepada Perempuan Korban TPPO dari Irak (Foto: Dok MenenPPPA)

JAKARTA, KanalMuria – Sebanyak 9 orang korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pekerja migran ilegal ke Irak, kini berada di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus, Jakarta. Fasilitas ini diberikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) kepada perempuan korban TPPO, bersama Perwakilan Kementerian/Lembaga yang hadir, antara lain Migran Care dan petugas RPTC.

“Kami menyayangkan terjadinya TPPO yang dialami 9 korban dengan modus pekerja migran illegal ke Irak. KemenPPPA selaku ketua harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO (GT PPTPPO) sudah berkoordinasi lintas sektor dengan pihak terkait lainya dalam upaya pencegahan dan penanganan,” kata Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang KemenPPPA, Prijadi Santoso dalam keterangannya, Jumat (02/06).

Prijadi menjelaskan, TPPO merupakan kejahatan luar biasa sehingga memerlukan penanganan dan pencegahan secara serius dan sinergi semua pihak yang tegabung dalam GT PPTPPO. TPPO sendiri biasanya mempunyai modus yang biasa digunakan yaitu penjeratan hutang, penipuan, iming-iming, dan pemalsuan dengan tujuan adanya eksploitasi.

Dia juga menyampaikan kepada para korban TPPO untuk tetap mengikuti prosedur yang berlaku guna penyelesaiannya, dan menekankan agar lebih hati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri maupun di luar daerah.

“Terdapat indikasi TPPO seperti diharuskan bekerja dalam kondisi yang sangat buruk dan/atau harus bekerja untuk jangka waktu yang sangat panjang, memberangkatkan pekerja yang tidak memenuhi syarat dokumen, atau melakukan pemalsuan dokumen untuk bisa memenuhi syarat tersebut,” jelasnya, melalui siaran persnya.

Selain itu, jelas Prijadi, yang perlu menjadi perhatian adalah para korban umumnya menerima uang dari agen dengan maksud agar mereka tidak melaporkan atau mecabut laporannya, dan memungkinkan untuk merayu kepada korban untuk bekerja kembali, hal ini yang harus diwaspadai.

“Diharapkan pemerintah daerah melalui instansi berwenang untuk memantau dan melakukan pendampingan kepada para korban ketika sudah di kampung halaman, agar mereka dipastikan aman dan nyaman, jauh dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” jelas Prijadi.

Plt. Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban KemenPPPA, Margareth Robin Korwa mengatakan kepada para korban TPPO untuk tidak mudah percaya dengan siapapun atau pihak yang menawarkan dengan iming-iming mendapatkan gaji besar, dan lebih hati hati untuk ke depannya.

Dalam kesempatan tersebut, Margareth juga menyampaikan penyaluran paket bantuan kebutuhan spesifik perempuan korban kekerasan (dignity kit) dilakukan guna memastikan perempuan terpenuhi hak-haknya.

Hal tersebut sejalan dengan mandat Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 Tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pasal 3 huruf (d), dimana KemenPPPA sebagai kementerian yang mendapatkan fungsi tambahan.

Fungsi ini menyangkut menyelenggarakan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang membutuhkan dukungan dan koordinasi di tingkat nasional, koordinasi antar provinsi, antar negara dan antar instansi lembaga secara multisektoral sesuai kebutuhan korban dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

“Kami ingin memastikan perempuan terpenuhi perlindungan dan pemenuhan hak-haknya. Kami melihat selama ini bantuan-bantuan (yang diberikan) sifatnya umum,” tutur Margareth.

Lebih lanjut, Margareth menjelaskan posisi Indonesia sebagai salah satu negara ASEAN yang menjadi pengirim, transit, dan penerima perdagangan orang, maka pemerintah Indonesia perlu bekerja lebih keras dalam mengatasi persoalan perdagangan orang. (ion/eds)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *