Home » Gara-gara Sakit Hati, Pengamen Nekat Bakar Studio Foto di Gubug Diringkus Polisi
Gara-gara Sakit Hati, Pengamen Nekat Bakar Studio Foto di Gubug Diringkus Polisi

Gara-gara Sakit Hati, Pengamen Nekat Bakar Studio Foto di Gubug Diringkus Polisi (Foto: Dok Humas Polres Grobogan)

GROBOGAN, KanalMuria – Tidak lebih dari 24 jam, Unit Reskrim Polsek Gubug Polres Grobogan berhasil menangkap pelaku percobaan pembakaran studio foto “Afra Studio” yang berada di Desa Jeketro, Gubug, Grobogan yang terjadi pada Minggu (28/05).

Hal itu disampaikan Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Grobogan, Jumat (02/06) pagi. “Berawal dari laporan pemilik studio foto, Unit Reskrim Polsek Gubug menindaklanjuti kejadian yang terekam kamera pengawas dan sempat viral di media sosial,” kata Kapolres Grobogan.

Dari hasil pemeriksaan saksi di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan rekaman kamera pengawas, petugas mendapatkan ciri-ciri pelaku dan langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

Dalam kejadian tersebut, dua pelaku berhasil diamankan petugas dari Unit Reskrim Polsek Gubug Polres Grobogan. Keduanya, RA, 21, dan EI, 21, warga Desa Putatnganten, Karangrayung, Grobogan yang merupakan pengamen jalanan yang setiap harinya mengamen di sekitar lokasi.

“Pelaku dua orang. Yang satu bertindak sebagai penyiram bensin dan membakar studio dan satu orang berjaga di sepeda motor untuk memantau situasi,” jelas AKBP Dedy Anung Kurniawan.

Kapolres mengatakan, dalam kejadian tersebut petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebuah buah botol kosong yang pada saat kejadian diisi bensin untuk membakar studio foto, korek api dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk menjalankan aksinya.

Setelah diringkus petugas, kemudian saat interogasi lanjut Kapolres, kedua pelaku melancarkan aksinya membakar studio tersebut karena sakit hati. “Pelaku mendapatkan kata-kata kurang enak dari korban, kemudian mereka merencanakan aksi pembakaran tersebut,” ungkap Kapolres Grobogan.

Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 187 Juncto 53 KUH Pidana tentang percobaan pembakaran rumah dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, saat ditanya, RA, 21, mengaku tidak mengetahui adanya kamera pengawas di lokasi kejadian. Dia mengaku, aksi tersebut dilakukan hanya karena sakit hati. “Saya dikatain masih muda tidak kerja kok malah ngamen. Tidak dikasih uang,” ujar pelaku.

Akibat aksinya yang tanpa mempertimbangkan risikonya, keduanya kini harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (tra/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *