
Tiga pelaku prostitusi online asal Semarang saat konferensi pers di Mapolres Grobogan, Jumat (02/06) (Foto: Dok Polres Grobogan)
GROBOGAN, KanalMuria – Jual pacar melalui aplikasi MiChat, tiga pria asal Semarang diamankan Sat Reskrim Polres Grobogan. Ketiganya berinisial VMF, 24, dan VNAC, 19, warga Bandarharjo, Semarang Utara dan HV, 20, warga Candisari, Semarang.
“Ketiga tersangka masing-masing mengencani gadis di bawah umur, lalu menjualnya ke pria hidung belang melalui aplikasi MiChat. Korban dijual dengan tarif sekitar Rp 200 ribu untuk sekali kencan,” kata Kasatreskrim Polres Grobogan, AKP Kaisar Ariadi Pradisa dalam konferensi pers di Mapolres Grobogan, Jumat (02/06)
Dia mengungkapkan, hasil prostitusi online itu dibagi kepada pelaku tergantung ramai atau tidaknya tamu yang memesan. Mereka juga mengaku lebih banyak menjual para korban di wilayah Grobogan karena banyak peminat.
Bahkan VMF mengaku, dalam satu hari mereka mampu menjual pacarnya tiga hingga empat kali. “Ada ide untuk menjual pacar melalui MiChat. Hasil pembagian tergantung ramai atau tidak. Paling besar saya mendapatkan bagian Rp 800 ribu. Grobogan ramai,” ujarnya.
Para tersangka sebelumnya diringkus Sat Reskrim Polres Grobogan di sebuah hotel di Purwodadi, Grobogan. Untuk saat ini, ketiga pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Grobogan untuk menjalani pemeriksaan.
Mereka dijerat dengan pasal berlapis yakni Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (iby/ion)