
Diselingi Pentas Ketoprak, Pemkab Kudus Terus Sosialisasikan Peruntukan DBHCHT (Foto: Dok Pemkab Kudus)
KUDUS, KanalMuria – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus kembali menyosialisasikan peruntukan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Kegiatan Sosialisasi Perundang-undangan di Bidang Cukai ini digelar Satpol PP Kudus dalam bentuk pentas seni Ketoprak di lapangan Desa Gribig, Gebog Kudus, Sabtu (19/11) malam.
“Kabupaten Kudus adalah salah satu daerah penyumbang devisa terbanyak ke pusat dari pungutan cukai rokok. Jumlahnya sebanyak Rp 37,5 triliun per tahun,” kata Bupati Kudus, HM Hartopo saat menjelaskan peruntukan DBHCHT dalam acara itu.
Bupati menjelaskan, jumlah pungutan cukai rokok sebesar itu tentunya akan terbagi untuk seluruh wilayah di Indonesia. Sehingga hasil pungutan cukai rokok itu tidak hanya dinikmati Kabupaten Kudus semata.
Karena pengguna dan dampak rokok yang dihasilkan, juga dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia. “Pungutan cukai tersebut akan dibagi ke seluruh wilayah di penjuru Nusantara. Jawa Tengah sendiri mendapat bagian 2 persen, sedangkan Kabupaten Kudus mendapat bagian terbesar sebanyak Rp 174,2 miliar,” jelasnya.
Di tengah pandemi Covid-19, dana itu tidak bisa digunakan secara serampangan. Sebab, terdapat mandatori dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait penggunaan dana cukai, sesuai PMK 215/PMK.07/2021.
“Sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 215, dana cukai tidak bisa lagi digunakan untuk block grant yang biasanya untuk pembangunan infrastruktur. Namun lebih diprioritaskan untuk specific grant meliputi kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum,” lanjut Hartopo.
Sementara untuk persentasi dana cukai yang diprioritaskan, digunakan untuk penanganan Covid-19. Penanganan virus asal Wuhan itu termasuk ke dalam kategori specific grant.
“Bantuan tersebut dialihkan dalam bentuk kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen, kesehatan 40 persen, dan penegakan hukum sebesar 10 persen,” ujarnya.
Karenanya, agar pendapatan pungutan cukai lebih optimal, Bupati Kudus berpesan kepada masyarakat untuk turut menggempur peredaran rokok ilegal. Karena keberadaan rokok tersebut benar-benar merugikan negara dari sisi finansial. (iby/de)