
Empat Pelaku Pengroyokan dengan Sajam, Berhasil Diringkus Polres Karanganyar (Foto: Dok Humas Polres Karanganyar)
KARANGANYAR, KanalMuria – Jajaran Satreskrim Polres Karanganyar bersama dengan Polsek Jaten, berhasil membekuk empat pelaku tindak pidana kekerasan secara bersama–sama atau pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam jenis pedang, golok sisir dan gir besi.
Dalam rilis yang disampaikan Rabu (31/05) sore, empat pelaku tindak pidana kekerasan dengan senjata tajam tersebut di antaranya Gorki Cikara Levi, 20, Wildan Pandu Pradana, 18, Aldebaran Putra Nugraha, 18, dan Ardhetyas Ardheta, 18, keempat remaja ini merupakan warga Kabupaten Klaten.
Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Kumontoy, dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Jananuraga Mapolres Karanganyar, menyampaikan penangkapan terhadap empat pelaku. Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Purbo Adjar Waskito, Kasat Reskrim AKP Setiyanto, dan Kapolsek Jaten AKP Yuni Marsianto.
Keempat pelaku diketahui pada Minggu (21/05) sekitar pukul 04.00 WIB, melakukan aksi pengeroyokan. Dalam aksinya, mereka melakukan pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam terhadap korbannya Bima Aditya Candra, 23, warga Kelurahan Mojosongo di jalan Solo – Sragen Km 7 Desa Ngringo Kecamatan Jaten tepatnya samping toko Alfamidi.
“Kejadian tersebut bermula dari adanya dua kelompok saling olok-olokan di media sosial Twitter. Antara kelompok Raharja dari Sragen dan kelompok Gaza dari Klaten,” terang Kapolres.
Dari olok–olokan tersebut kelompok dari dari Klaten sekitar 15 kendaraan bermaksud mencari kelompok Raharja langsung menuju Sragen. Sesampainya di Wilayah Sragen mereka tidak bertemu sasaran, dan mereka kembali pulang. “Namun saat melintasi di jalan Solo – Sragen Km 7, kelompok tersebut bertemu dengan rombongan korban dan terjadilah aksi tersebut,” lanjut Kapolres.
Pelaku bersama rombongan melihat korban bersama dengan sejumlah temannya melaju dari arah solo menuju ke Sragen. Entah karena saat berpapasan, kelompok pelaku tersinggung dengan kelompok korban.
Para pelaku akhirnya balik dan sempat melakukan pengejaran terhadap korban, karena korban sempat ditendang dan terjatuh dari kendaraan, pelaku secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban, dengan menyabetkan senjata tajam ke tubuh korban hingga korban mengalami luka pada bagian kedua kaki dan tangan kanan korban.
Setelah korban jatuh tersungkur dengan mengalami luka, para pelaku kemudian melanjutkan perjalanan untuk kembali ke Klaten. “Dua hari setelah kejadian tersebut, tim berhasil mengamankan para pelaku, serta sejumlah barang bukti. Di antaranya dua bilah senjata tajam jenis parang, dan tiga sepeda motor pelaku yang digunakan saat aksi tersebut,” jelas Kapolres.
Untuk mempertanggung jawabkan atas tindakan yang dilakukan. Keempat pelaku diganjar dengan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara 7 tahun.
“Polres Karanganyar tidak segan–segan menindak para pelaku yang meresahkan masyarakat Karanganyar, apalagi melakukan kekerasan atau tindakan aksi klitih di wilayah hukum polres Karanganyar, semua akan kami basmi dan tidak ada ampun bagi pelaku tindak kekerasan,” tegas AKBP Jerrold.
Sementara itu, korban kekerasan yakni Bima Aditya Candra, mengaku, saat itu ia berniat untuk balik dari Palur menuju ke Mojosongo setelah mencari makan. Bima mengungkapkan, saat itu gerombolan aksi kekerasan tersebut berjalan dari utara Sragen menuju ke Palur.
“Saat itu di jalan Solo-Sragen dari arah utara mereka sudah berteriak–teriak sambil menyeret pedang. Kemudian ada salah satu teman saya itu nyaut ikut berteriak. Mungkin karena tidak terima diteriaki, kemudian gerombolan itu putar balik dan menyerang saya. Saya terjatuh dari kendaraan kemudian dipukul dan dianiaya menggunakan pedang. Sambil melindungi bagian kepala saya dan berteriak minta tolong, namun teman saya berhasil kabur,” ungkap Bima.
Usai konferensi pers, Kapolres memberikan tali asih untuk membantu biaya pengobatan kepada korban Bima Aditya Candra yang kesehariannya berprofesi sebagai perajin sangkar burung. (jt/ok)