Home » Kunjungi Kudus, Menaker Pastikan Perusahaan Berikan Hak dan Perlindungan Pekerja
Kunjungi Kudus, Menaker Pastikan Perusahaan Berikan Hak dan Perlindungan Pekerja

Kunjungi Kudus, Menaker Pastikan Perusahaan Berikan Hak dan Perlindungan Pekerja (Foto: Istimewa)

KUDUS, KanalMuria – Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziah memastikan perusahaan rokok di Kabupaten Kudus menjamin hak-hak dan melindungi pekerja, khususnya buruh wanita. Hal itu dilakukan saat mengunjungi PT Djarum Kudus di brak Karangbener, Kecamatan Bae, Rabu (31/05).

“Kami ingin memastikan apa perusahaan dapat memberikan hak dan perlindungan kepada pekerja, terutama wanita yang tengah dalam masa kehamilan,” kata Ida Fauziyah ditengah kunjungan serta sosialisasi penanganan TBC dan pencegahan kekerasan seksual pada pekerja.

Menurutnya, perusahaan harus menyediakan ruang laktasi hingga cuti kehamilan selama 45 hari sebelum melahirkan dan 45 pasca melahirkan. Dari berbagai sektor, Menaker menekankan perusahaan harus memiliki langkah preventif untuk penanggulangan saat adanya karyawan yang sakit maupun mengalami kecelakaan kerja.

Selain itu, Ida juga berjanji segera mengeluarkan pedoman pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja dalam waktu dekat. Pernyataan itu disampaikan menyusul adanya kasus staycation di sebuah perusahaan yang sempat viral beberapa waktu lalu.

“Kami akan mengeluarkan pedoman pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja untuk mengganti surat edaran kami di tahun 2019 lalu,” ujarnya.

Menurutnya, pedoman itu sebagai langkah pencegahan agar fenomena serupa tidak terjadi di kalangan industry. “Agar tidak ada fenomena gunung es di kalangan industri,” urainya.

Menaker menilai, pedoman tersebut merupakan hal yang mendesak untuk melindungi karyawan dari kekerasan seksual, terutama kalangan wanita. Meski perlakuan asusila tersebut juga dapat dialami pekerja pria.

“Kami juga akan mendorong adanya satgas di tempat kerja untuk memastikan tidak adanya kekerasan seksual di tempat kerja,” lanjut Ida.

Sementara itu, Ida menyebut kasus staycation di salah satu perusahaan beberapa waktu lalu, telah ditangani sesuai prosedur yang ada. “Dari segi norma ketenagakerjaan, oknum tersebut telah diberikan skors dan dari segi pidana akan ditangani pihak kepolisian,” tegasnya. (iby/ion)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *