
Ternyata ODGJ, Pelaku Pembakaran di Pasar Tuko yang Diamankan Polisi (Foto Dok Humas Polres Grobogan)
GROBOGAN, KanalMuria – Peristiwa pembakaran beberapa barang terjadi di kios pasar umum Desa Tuko, Kecamatan Pulokulon, Grobogan, pada Minggu (28/05) malam.
Pembakaran itu, terjadi di 2 kios yang berada di pasar tersebut yakni milik Sofiyatun, 65 dan Sri Susanti, 40. Keduanya warga Desa Tuko, Pulokulon, Grobogan.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Panunggalan Polres Grobogan AKP Siswanto mengatakan, beruntung kejadian tersebut segera diketahui warga.
“Warga yang melihat terjadinya kebakaran langsung memadamkan api tersebut sehingga tidak meluas dan membakar seluruh pasar Tuko,” kata Kapolsek Panunggalan Polres Grobogan.
Dalam peristiwa itu, 2 buah kursi plastik dan 1 lusin gantungan baju yang berada di kios Sofiyatun, 65 terbakar. Sedangkan di kios milik Sri Susanti, 40, yang terbakar 2 buah layar plastik warna biru sebagai penutup kios, sapu, keranjang dari bambu, tikar anyaman dari pandan, kipas tangan dari bambu dan beberapa gerabah yang terbuat dari tanah liat.
“Sofiyatun mengalami kerugian Rp 90 ribu, sedangkan Sri Susanti rugi sekitar Rp 300 ribu,’’ jelas AKP Siswanto.
Kapolsek Panunggalan Polres Grobogan menambahkan, dari hasil penyelidikan kebakaran itu diduga dipicu oleh MDS, 21, yang merupakan warga Desa Kunden, Wirosari, Grobogan.
Saat dilakukan pemeriksaan di Polsek Panunggalan Polres Grobogan, kedua orang tua terduga pelaku dikuatkan dengan keterangan Ketua RW tempat tinggal pelaku mengatakan bahwa MDS, 21 merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang mengalami gangguan kejiwaan sejak masih kecil.
“Mengetahui kondisi pelaku yang merupakan ODGJ, kedua korban menyadarinya dan telah memaafkan serta tidak menuntut ganti rugi kepada terduga pelaku,’’ ujar Kapolsek Panunggalan. Pelaku selanjutnya dibawa ke RSUD Purwodadi untuk menjalani pengobatan. (tra/de)