
Universitas Muria Kudus (Foto: Iby/KanalMuria)
KUDUS, KanalMuria – Presiden BEM (Presbem( Universitas Muria Kudus (UMK), Aula Ariqurrohman menyayangkan adanya kasus dugaan tindak pidana pencucian uang pada Yayasan Pembina UMK (YPUMK). Menurutnya, kasus tersebut dapat mencederai citra UMK.
“Dari kami mahasiswa sangat menyayangkan, itu uang Rp 24 miliar kan tidak sedikit. Terlebih pemasukan terbesar dari kampus kan dari UKT mahasiswa, dan itu juga terus naik,” kata Ariq kepada KanalMuria, Kamis (25/05) sore.
Dia menilai, kasus penggelapan dana itu sangat berakibat negatif bagi UMK. Salah satunya terkait citra UMK yang sebentar lagi menerima mahasiswa baru (maba).
Namun, Ariq berharap kasus itu tidak berimbas pada penerimaan maba dan kegiatan Sapa Mahasiswa Baru (Sapamaba). “Karena hal ini menyangkut marwah UMK, semua civitas akademika kena. Apalagi 2023 ini ada penerimaan maba dan kegiatan Sapamaba. Yang mana per program studi (prodi) gencar-gencarnya melakukan promosi kepada calon maba,” lanjutnya
Presbem UMK menambahkan, oknum-oknum seperti tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang YPUMK memang ada. Tapi, dia berharap para pimpinan dan mahasiswa turut andil dalam mengawasi agar kasus serupa tidak lagi terulang.
“Ya namanya oknum-oknum pasti ada. Tapi pimpinan lebih peka dan mahasiswa turut andil. Jadi semua pihak dapat turut andil untuk mencegah hal-hal yang merugikan UMK,” ujar Ariq.
Dia menyatakan, para mahasiswa siap turut andil dalam mengawal kasus itu sampai tuntas. “Kasus ini sebenarnya dari 2012-2016 ya, dan baru 2023 di follow up lagi dan proses hukumnya sudah berjalan. Kami sebagai mahasiswa, juga pasti akan mengawal penyelesaian kasus itu sampai tuntas,” imbuh mahasiswa Fakultas Psikologi UMK semester 6 itu.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang pada YPUMK Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengungkapkan, Dari kasus dugaan pencucian uang ini mengakibatkan YPUMK menderita kerugian sebesar Rp 24 miliar.
“Konspirasi ini master plan nya adalah MA, 47, yang berperan untuk mempengaruhi, mengendalikan dan turut bersama-sama dengan 2 orang pengurus YPUMK orang yaitu LR, 62. dan Z, 52,” jelas Kombes Pol Dwi Subagio saat memimpin konferensi pers di mako Ditreskrimsus Jalan Sukun Raya Semarang, Rabu (24/05). (iby/ion)