
Berbekal Tusuk Gigi, Komplotan Pelaku Ganjal ATM Dibekuk Polisi (Foto: Dok Humas Polres Brebes)
BREBES, KanalMuria – Satreskrim Polres Brebes meringkus 4 pelaku pencurian dengan modus ganjal di Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Para pelaku diduga kerap beraksi dengan modus menggunakan tusuk gigi di beberapa titik di wilayah Brebes.
“Sat Reskrim Polres Brebes berhasil mengungkap kasus pencurian uang dari ATM. Jadi, modusnya adalah dengan cara mengganjal ATM dengan tusuk gigi,” kata Kapolres Brebes AKBP Guntur M. Tariq dalam Konferensi Pers di halaman Sat Reskrim Brebes, Kamis (25/05).
Kapolres Guntur mengatakan, keempat pelaku merupakan komplotan modus kejahatan mengganjal mesin ATM dengan tusuk gigi. “Terakhir pelaku menguras rekening milik korban yang di debit oleh orang tidak dikenal, sehingga total saldo di rekening sebesar Rp 8 juta lebih ludes di wilayah Kecamatan Songgom,” imbuh Kapolres.
Kapolres Brebes juga mengimbau kepada masyarakat dalam melakukan transaksi menggunakan ATM untuk lebih berhati-hati dan waspada, pastikan kondisi ATM sesuai dengan prosedur. Kemudian cek dan ricek mesin ATM maupun CCTV di sekitar lokasi jika perlu menggunakan mesin ATM yang ada security.
Sementara itu Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda menjelaskan, pelaku beraksi dengan berpura-pura ingin membantu serta menawarkan solusi pengambilan uang di mesin ATM.
“Keempat pelaku mempunyai peran masing-masing. Ada yang mengganjal mesin ATM kemudian ada yang menawarkan bantuan maupun menghafal PIN ATM calon Korban,” jelas Kasat Reskrim
Kasat Reskrim menambahkan korban yang melakukan transaksi di ATM tidak menyadari jika kartu ATM sudah ditukar oleh pelaku dengan kartu ATM jenisnya sama. Sementara di tempat lain pelaku sudah menguras isi ATM korban dengan di transfer ke rekening milik pelaku.
“Sementara ini pelaku merupakan komplotan baru yang berasal dari Lampung dan beraksi dengan modus mengganjal kartu di mesin ATM. Namun sudah melakukan aksinya di beberapa lokasi dan Polres Brebes akan melakukan pengembangan untuk mengetahui korban lainnya,” imbuh Kasat Reskrim.
Beberapa barang bukti seperti kendaraan pelaku berikut puluhan kartu ATM dan tusuk gigi diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut. Karena perbuatannya, pelaku dijerat pasal Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (jt/ion)