
Kasus Potong Kelamin Pasangan, Dilimpahkan ke Kejari Kota Surakarta (Foto: Dok Humas Polresta Surakarta)
SOLO, KanalMuria – Kasus penganiayaan berat (Anirat) yang dilakukan YC, 34, warga Lumajang, Jawa Timur telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Surakarta. Tersangka nekat memotong alat kelamin pasangannya di sebuah hotel di Kawasan Jebres, beberapa waktu lalu.
“Satuan Reskrim Polresta Surakarta telah melimpahkan berkas kasus penyidikan ke Kejari Surakarra awal pekan lalu,” kata Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi, Kamis (25/05).
Kapolresta Surakarta mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu petunjuk dari jaksa terkait kelengkapan berkas yang dilimpahkan tersebut. “Kami masih menunggu jaksa meneliti berkas yang dikirimkan. Apabila nanti dinyatakan P21, maka akan dilakukan pelimpahan tahap 2. Namun, jika P19 maka akan kami lengkapi,” jelasnya.
Disinggung mengenai kondisi korban, Kapolresta mengaku, sudah dipulangkan dari RSUD dr Moewardi Solo. “Sudah keluar dari rumah sakit, Selasa (23/05) kemarin,” ungkapnya.
Terkait banyaknya dukungan terhadap tersangka YC di media sosial, Kapolresta menegaskan kepolisian tidak melihat dari sudut pandang tersebut. Pihaknya tetap bekerja sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kami bekerja sesuai SOP yang ada. Sesuai dengan prosedur hukum,” tegasnya.
Seperti diberitakan, YC tega melakukan aksi kekerasan tersebut karena prilaku IPN yang kurang terpuji. Di mana korban sering menyewa jasa Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui aplikasi Michat. IPN bahkan juga menyewa teman YC untuk memuaskan nafsu birahinya.
Selain itu, IPN juga meninggalkan hutang yang cukup banyak. Emosi pelaku semakin memuncak lantaran saat hendak mempertanyakan perihal hutang tersebut, korban malah berniat menceraikan tersangka.
Saat hendak pulang ke Denpasar, YC mengaku bahwa terbersit di dalam pikirannya untuk memotong bagian sensitif suaminya. Aksi ini sendiri dilakukan di salah satu kamar hotel di kawasan Jebres.
YC pun menyesali perbuatannya dan mengungkapkan bahwa dia masih menyayangi suaminya. Bentuk cinta ini, lanjut YC, karena setelah melakukan aksi keji tersebut, pelaku tak serta merta meninggalkan korban begitu saja.
Dalam kejadian ini, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa cutter, sprei hotel, pakaian korban dan daster yang terdapat bekas darah korban. Atas perbuatannya, pelaku pun dijerat dengan Pasal 351 KUHP Ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (jt/ok)