Home » Ditreskrimsus Polda Jateng Bongkar Tindak Pidana Pencucian Uang di YPUMK, Kerugian Rp 24 Miliar
Ditreskrimsus Polda Jateng Bongkar Tindak Pidana Pencucian Uang di YPUMK, Kerugian Rp 24 Miliar

Ditreskrimsus Polda Jateng Bongkar Tindak Pidana Pencucian Uang di YPUMK, Kerugian Rp 24 Miliar (Foto: Dok Humas Polda Jateng)

SEMARANG, KanalMuria – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang pada Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (YPUMK).

Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, saat memimpin konferensi pers di mako Ditreskrimsus Jalan Sukun Raya Semarang, Rabu (24/05).

“Dari kasus dugaan pencucian uang ini mengakibatkan YPUMK menderita kerugian sebesar Rp 24 miliar. Konspirasi ini master plan nya adalah MA, 47, yang berperan untuk mempengaruhi, mengendalikan dan turut bersama-sama dengan 2 orang pengurus YPUMK orang yaitu LR, 62. dan Z, 52,” jelas Kombes Pol Dwi Subagio.

Dirreskrimsus Polda Jateng menambahkan, modusnya adalah dalam hal pendirian bangunan rumah sakit milik YPUMK, sampai saat ini baru sebatas dibangun fondasi dan tiang pancang dan kegiatan tersebut dipertanggungjawabkan angaran-anggarannya.

“Anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, padahal proses biaya pembangunan rumah sakit ini menggunakan dana atau sumber-sumber yang lain. Dan kegiatan ini berlangsung sejak 2012 sampai tahun 2016,” imbuh Kombes Pol Dwi Subagio.

Barang bukti yang telah disita, imbuh Kombes Pol Dwi Subagyo, di antaranya Akta, surat keputusan, rekening, pencatatan pembukuan, sertifikat serta buku tanah.

“Para tersangka dijerat pasal 374 KUHP terkait penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Tersangka juga dijerat pasal 3 Undang-undang nomor 8 tenang Tindak Pidana pencucian uang dengan ancaman penjara paling lama 20 Tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar serta pasal 5 Undang-undang nomor 8 tenang Tindak Pidana pencucian uang dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 1 Miliar rupiah,” jelas Kombes Pol. Dwi Subagio. (tra/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *