
Bea Cukai Kudus saat membongkar peredaran rokok ilegal di Jepara, Senin (15/05) (Foto: Dok Bea Cukai Kudus)
KUDUS, KanalMuria – Bea Cukai Kudus sukses mengungkap 58 kasus peredaran rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 8,5 miliar hingga pekan ke 3 Mei 2023. Terkait hal itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo menyebut peredaran rokok ilegal dapat menyebabkan produksi industri rokok resmi lesu.
“Rata-rata 12 kasus per bulan atau 3 kasus per pekan berhasil ditindak,” kata Sandy, Senin (22/02).
Dengan menggandeng Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum, Bea Cukai Kudus juga menggencarkan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal. Sosialisasi itu secara masif dilakukan dari pusat kota hingga ke pelosok desa.
Sandy menjelaskan, sosialisasi itu bertujuan mengedukasi masyarakat terhadap bahayanya peredaran rokok ilegal. Selain itu, dengan sosialisasi tersebut, juga diharapkan dapat mengurangi peredaran rokok ilegal.
Namun dia mengaku, para pelaku belum ada tanda-tanda akan berhenti mengedarkan rokok ilegal meski Bea Cukai telah melakukan penindakan dan sosialisasi. “Namun, ternyata para pelaku rokok ilegal belum menunjukkan tanda akan berhenti dan mereda,” lanjut Sandy.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal dapat menyebabkan merosotnya produksi industri rokok resmi. Hal itu berdampak terhadap para pekerja di pabrik rokok tersebut.
“Jika buruh di pabrik rokok yang resmi diberhentikan kerja karena produksi rokok resmi terganggu, maka akan timbul pengangguran, meningkatkan kemiskinan, dan dapat menjadi salah satu pemicu maraknya kriminalitas di masyarakat,” tegasnya.
Terkait hal itu, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Moch. Arif Setijo Noegroho berharap masyarakat untuk tidak permisif terhadap keberadaan rokok ilegal. Dia mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada Bea Cukai jika menemukan atau menjumpai praktik peredaran rokok ilegal.
“Kalau ada informasi terkait rokok ilegal laporkan kepada kami, kerahasiaan akan kami jaga. Untuk masyarakat yang ingin berusaha dibidang industri hasil tembakau kami imbau untuk mengurus perizinan NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) di Bea Cukai Kudus tanpa dipungut biaya,” imbuh Arif.