
Diduga Jadi Pemasok Narkotika di Sragen, Sat Narkoba Fokus Temukan Inisial I Don’t Care (Foto: Dok Humas Polres Sragen)
SRAGEN, KanalMuria – Tiga tersangka peredaran narkotika jenis sabu yang beraksi di wilayah Sragen berhasil dibekuk jajaran Satuan Narkoba Polres Sragen. Penangkapan tiga tersangka ini tidak serta merta dilakukan jajaran Satuan Narkoba.
Hal itu seperti disampaikan KBO Narkoba Iptu Joko Margo Utomo dalam keterangan persnya di hadapan wartawan, Jumat (19/05). Mewakili Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama, Iptu Joko menguraikan kasus ini awalnya seorang tersangka pemakai narkotika jenis sabu berinisial S alias C ditangkap tim Opsnal.
Dari keterangan tersangka S alias C inilah, kemudian Satuan Narkoba berhasil mengembangkan hingga menguak fakta baru, dengan menangkap dua tersangka lainnya sebagai pengedar narkotika di Sragen.
Kedua tersangka lain tersebut masing-masing berinisial KY alias T dan tersangka RW alias K. “Kedua tersangka ini ditangkap dalam kurun waktu 3 hari, awalnya kita menangkap tersangka S alias C, kemudian dari keterangannya, diperoleh keterangan yang mengarah kepada tersangka KY alias T,” ungkapnya.
“Kemudian dari keterangan KY alias T berhasil dikembangkan dan menangkap tersangka berinisial RW alias K warga Desa Ngandul Sumberlawang, Sragen,” sambungnya.
Namun dengan menangkap 3 orang tersangka tersebut, pihaknya masih belum berhenti, dan masih menyelidiki adanya tersangka lain di balik peredaran narkotika di Sragen. “Tersangka ini berinisial I Don’t Care, diduga dialah pemasok narkotika dari luar daerah untuk dibawa ke wilayah Sragen,” tambah Iptu Joko.
“Yang terakhir kita menangkap tersangka RW alias K yang dilakukan oleh jajaran Opsnal Satuan Narkoba pada Kamis (04/05). Tersangka ditangkap melalui drama pengintaian di lokasi kejadian di jalan Sumberlawang-Gabugan, tepatnya di Desa Brumbung Desa Mojopuro Kecamatan Sumberlawang Sragen,” jelasnya.
Saat disanggong, ungkap Iptu Joko, tersangka RW alias K terbukti membawa sebuah bungkusan kertas putih berisi plastik klip bening di dalamnya yang diduga narkoba jenis sabu.
Dari keterangan tersangka, narkoba tersebut dia memperoleh dengan cara memesan lewat HP dari orang tak dikenal dengan nama inisial, seharga Rp 500 ribu.
Narkoba tersebut lantas ia bagi menjadi 2 paket untuk diperjual belikan lewat transaksi whatsapp seperti yang sudah ia lakukan sebelumnya terhadap tersangka KY alias T, seharga tiap paketnya Rp 300 ribu.
“Saat diperiksa penyidik, tersangka RW alias K mengatakan, setelah pembeli setuju, bandar orang tak dikenal tersebut kemudian menghubungi pembeli lainnya lewat HP, kemudian menaruh barang tersebut ke tempat yang telah ia tentukan, sedangkan uang ditransfer melalui rekening bank, dengan nomor rekening menurut tersangka lupa,” urainya.
Saat ini perkara ini masih terus dikembangkan tim Opsnal Satuan Narkoba untuk memutus jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Sragen. Sementara ketiga tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Sragen sebagaimana dimaksud melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan status sebagai pengedar. (jt/ok)