Home » Distaru Kota Semarang Imbau Masyarakat Selektif Pilih Pengembang Perumahan
Distaru Kota Semarang Imbau Masyarakat Selektif Pilih Pengembang Perumahan

Distaru Kota Semarang Imbau Masyarakat Selektif Pilih Pengembang Perumahan (Foto: Dok Pemkot Semarang)

KOTA-SEMARANG, KanalMuria – Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam pemilihan pengembuang perumahan di Kota Semarang.

Kepala Distaru Kota Semarang, M Irwansyah mengatakan, jika masyarakat ingin membeli lahan kapling maupun perumahan, terlebih dahulu penanyakan terkait perizinan.

“Kami mengimbau masyarakat, yang membeli itu, kalau bisa dicek, apakah sudah punya izin. Sebenarnya bisa ditanyakan ke mereka perizinannya, kalau perizinannya masih dijanjikan, perlu dipertanyakan, kalau butuh yakin silahkan ke Distaru, kita terbuka,” ungkapnya, Jumat (19/05).

Irwansyah berharap, pengembang untuk mematuhi masalah perizinan yang sudah ditetapkan Pemkot Semarang, sehingga masyarakat tidak dirugikan.

“Kami berharap, pengembang mematuhi tata ruang, proses perizinan dipatuhi, mengajukan KRK, masalah sertifkasi dipenuhi, supaya pengembang tidak merugikan masyarakat,” harapnya.

“Jangan sampai mereka beli, bermasalah, dan perizinan tidak bisa keluar dan seterusnya,” lanjutnya.

Selain itu, Irwansyah juga berharap adanya sinergitas dari pengampu wilayah. Sehinga jika ditemukan adanya pelanggaran, Distaru dapat melakukan penindakan.

“Ke depan kami berharap bersinergi dengan mengampu wilayah, Distaru akan banyak melakukan penertiban kalau banyak informasi ke kami. Kami mohon pengampu wilayah membantu Distaru,” ujarnya, dikutip dari semarangkota.go.id.

Irwansyah mengaku, pihaknya terus melakukan penertiban, dikarekan banyak pengembang perumahan yang tidak konsisten terhadap ketentuan-ketentuan. “Beberapa sudah kami beri surat peringatan, bahkan masalah pengawasan pengendalian ini pusatpun, dari kementerian ATR/BPN sudah jalan,” katanya.

Tidak hanya surat peringatan yang Distaru berikan, sesuai dengan Perda yang ada, bisa dilakukan pembokaran bila ketentuan yang diberikan tidak bisa dilengkapi.

“Ada beberapa yang tidak sesuai juga, kalo tidak sesuai dengan tata guna lahannya, kita minta bisa sampai pembongkaran. Sudah ada yang dilakukan pembongkaran, tapi saya tidak hafal, penegakan perda ada di Satpol PP,” tegasnya.

Ia menambahkan, Pemkot sudah memiliki aplikasi perizinan dan sudah disosialisasikan ke kelurahan se Kota Semarang dan juga pihaknya terus lakukan operasi terkait perizinan ini.

“Aplikasi perizinan kami sudah punya, kita sudah sosialisakikan ke kelurahan. Tidak hanya di daerah pinggiran, kemarin kita sudah coba operasi di daerah pinggiran, seperti Gunung Pati, Mijen, Tembalang, Banyumanik,” terangnya

Pihaknya menambahkan, penjualan kapling diperbolehkan, tetapi harus sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan demi kesejahteraan masyarakat Kota Semarang.

“Kapling siap bangun boleh, prosedurnya tetap sama diurus dulu KRK nya, master plannya dulu, PSU (Prasarana Sarana Ultilitas Umum)-nya tetap berlaku, kalau sudah jadi semuanya, harus diserahkan ke Pemkot, untuk kesejahteraan lingkungan harus sehat, ada jalan, taman, sekolahan dan fasilitas pendukung lainnya,” imbuhnya. (tra/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *