
Polri Sebut 25 WNI Korban Perdagangan Orang di Myanmar akan Dipulangkan 25 Mei (Foto: Dok Humas Polri)
JAKARTA, KanalMuria – Rencana pemulangan para korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar ke Indonesia dijadwalkan dilaksanakan pada 23 Mei mendatang. Hal tersebut disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, di Jakarta.
“Total 25 warga negara Indonesia (WNI) korban TPPO saat ini berada di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bangkok, Thailand. Ke-25 orang korban ini sedang dilaksanakan assesmen untuk pengembaliannya. Kalau tidak salah tadi dari Kementerian Luar Negeri menyampaikan 23 Mei mereka akan dikembalikan ke Indonesia,” jelas Dirtipidum, Selasa (16/05).
Djuhandhani mengatakan, nantinya para korban TPPO itu akan menjalani pemeriksaan lanjutan guna pendalaman dan pengembangan kasus. “Harapan kami setelah 23 Mei ini (korban) kembali, kami juga dari penyidik memerlukan untuk dapat dikomunikasikan kepada kami untuk proses penyidikan dan pendalaman,” ungkap Dirtipidum.
Sementara itu, 25 korban TPPO) ini, di antaranya 16 WNI direkrut oleh kedua tersangka Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi. Sedangkan 9 WNI lainnya direkrut oleh sosok berinisial ER.
“Saat ini sedang kami upayakan pembuktian untuk segera kita lakukan penegakan hukum,” ungkap Djuhandhani.
Dia mengatakan, terkait penanganan terhadap sosok ER tersebut, akan dilaksanakan penyidikan secara profesional, di mana saat ini diketahui keberadaannya di Indonesia.
“Namun tentu saja kita perlu pembuktian di mana pembuktian saat ini baru kita dapatkan satu keterangan yaitu berupa keterangan para korban. Sementara bukti-bukti lainnya tentu saja sedang kita dalami kita cari untuk kiranya nanti dapat melaksanakan upaya paksa lebih lanjut,” jelas Dirtipidum. (ok/eds)