Home » Warga Sidomulyo Geruduk Baldes, Tuntut Pengusutan Penyelewengan Dana Desa
Warga Sidomulyo Geruduk Baldes, Tuntut Pengusutan Penyelewengan Dana Desa

Warga Sidomulyo Geruduk Baldes, Tuntut Pengusutan Penyelewengan Dana Desa (Foto: Mintarta/KanalMuria)

DEMAK, KanalMuria – Warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak menuntut Pemdes setempat mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana desa tahun 2022. Tuntutan itu disampaikan masyarakat di Balai Desa (baldes) Sidomulyo, Selasa (16/05).

Tuntutan itu juga disampaikan warga dalam sejumlah poster yang dibentangkan pada aksi tersebut. Pada poster itu berisikan kalimat tuntutan kepada Pemdes Sidomulyo terkait dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2022.

Koordinator aksi, Fauzi mengatakan, dugaan penyelewengan anggaran dana desa 2022 itu terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan bantuan Covid-19 serta intensif RT RW.

“Di antaranya dana desa, di antaranya PTSL, sertifikat tanah yang sudah 2,5 tahun diambil uangnya tapi sampai sekarang belum jadi, sudah bayar lunas tidak jelas. Tapi menurut kepala desa yang baru ini katanya ada kekurangan administrasi termasuk uang, sehingga kami pertanyakan,” ungkapnya.

Menurutnya dugaan penyelewengan bantuan Covid-19  juga dilakukan selama masa pandemi, pasalnya setiap bulan warga dimintai KTP namun tidak ada kejelasan dipergunakan untuk apa. Untuk itu, dia menduga sebagai akses bantuan.

“Setiap bulan itu setor KTP tapi tidak ada apa-apa, tidak jelas buat apa, dan bantuan tidak ada, saya curiga KTP dan KK yang kami serahkan itu dibuat untuk pengambilan dana desa atas nama kami dan uangnya tidak sampai ke kami hanya di kantong pribadi,” kata Fauzi.

Kendati demikian, Fauzi tidak bisa menyebutkan jumlah orang yang turut mengumpulkan KTP. Yang jelas setiap bulan dia bersama puluhan warga lainnya mengalami hal serupa.

Sementara itu, Kepala Desa Sidomulyo Mahfudhin ditemui usai pembubaran massa demo mengatakan, masyarakat meminta pengusutan atas dugaan penyelewengan anggaran tahun 2022.

Kedua, lanjut dia, mereka meminta pembayaran atas intensif RT dan RW yang belum juga dibayarkan pada pemerintahan sebelumnya. ”Ada juga terkait PTSL yang belum jadi, mereka membawa bukti-bukti kwitansi yang selama ini hampir 2,5 tahun belum jadi. Selanjutnya, kami sebagai Pemerintah Desa Sidomulyo akan menindaklanjuti, meminta kepada pihak inspektorat dan pihak kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan tersebut,” katanya.

Mahfudhin menyebut, dari PTSL tersebut masyarakat diminta dengan nominal yang berbeda-beda. “Nominalnya beda-beda, ada yang Rp 700 ribu ada yang Rp 350 ribu, tapi hampir rata tuju ratus dan tiga ratus lima puluh,” ujarnya.

Terkait tuntutan masyarakat, yang dimintai sejumlah uang, Mahfudhin mengaku tidak tahu menahu karena ia baru menjabat terhitung sejak November 2022. Tapi tuntutan itu, telah disampaikan pihak inspektorat melalui perwakilan koordinator.

“Mereka minta kan dugaan penyimpangan dana, tapi mereka minta, tapi pihak inspektorat juga sudah menyampaikan melalui perwakilan koordinator, bahkan sudah akan menindaklanjuti hal tersebut,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekertaris Desa Sidomulyo, Dedi Purwanto menjelaskan, bahwa duduk perkara anggaran dana saat ini sudah selesai semua.

“Cuma anggaran ADD itu, pembayaran honor RT RW itu, ADD dipergunakan untuk operasional pemerintahan desa, seperti lisrik, wifi. Dan  nanti akan diganti dengan anggaran PAD yang baru masuk di akhir tahun,” ucapnya.

Dia menyampaikan, seluruh anggaran PAD tahun 2022 telah masuk dan diterima Kades Sidomulyo yang baru. Namun hingga saat ini belum dibayarkan.

“Tahun kemarin anggaran PAD sudah masuk semua, tapi diterima oleh Pak Kades yang baru. Tapi sampai sekarang juga belum dibayarkan,” ujarnya.

Dedi menambahkan, pada jumat lalu ada pertemuan antara RT, RW, dan juga lembaga yang lama terkait honor tersebut.”Sepertinya juga sudah clear, dan sudah ada kesepakatan dengan RT maupun RW yang lama, harusnya tidak ada masalah,” imbuhnya.

Ditanya soal PTSL, Dedi mengungkapkan bahwa seluruh sertifikat dari BPN sudah rampung. Namun karena terdapat 100 berkas dari Dukuh Dampak yang belum selesai tidak bisa dikeluarkan.

“Terus harus dikeluarkan semua kan tidak bisa, harus nunggu semua berkasnya clear, harus serentak. Pemohon kuran lebih seribu seratus, tapi sebagian yang belum selesai dan revisi itu menunggu berkas yang susulan dengan jumlah kurang lebih seratus,” lanjut Dedi. (min/iby)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *