Home » Kesal Dituduh Selingkuh, Pria Pati Pukuli Istri Hingga Tewas
Kesal Dituduh Selingkuh, Pria Pati Pukuli Istri Hingga Tewas

Kesal Dituduh Selingkuh, Pria Pati Pukuli Istri Hingga Tewas (Foto: Dok Polresta Pati)

PATI, KanalMuria – Kesal dituduh berselingkuh dengan janda, MT, 28, tega membunuh istrinya, Melia Damayanti, 24 yang tengah hamil muda. Pria warga warga Desa Ngemplak Kidul RT 1 RW 1 Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati itu melakukan tindakan kejinya tersebut pada Minggu (14/05) dini hari.

Kapolres Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama mengungkapkan, tersangka sebelumnya meminum arak bersama temannya hingga habis 2 botol. Setelah itu, pelaku mengaku pulang ke rumah.

“Kronologi bermula saat Minggu dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Terduga pelaku pulang ke rumah dan melihat anaknya yang masih bayi tidak menggunakan diapers karena kehabisan stok. Terduga pelaku lalu mengajak istrinya keluar untuk membeli diapers,” jelas Andhika dalam konferensi pers yang diadakan Polresta Pati, Selasa (16/05).

Di perjalanan membeli popok bayi, keduanya terlibat adu mulut karena saling menuduh berselingkuh. Lalu pelaku memberhentikan motor di lapangan sepak bola Dukuh Sumber, Desa Soneyan

“Saat di lapangan itu, terduga pelaku memukuli istrinya hingga mengakibatkan sang istri tidak sadarkan diri. Pelaku lalu membawa korban dengan memboncengkannya di depan sampai ke rumah orang tua pelaku di Dukuh Clangap, Desa Soneyan, Kecamatan Margoyoso,” lanjutnya.

Lalu, pada sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku membawa korban ke Rumah Sakit Islam (RSI) Pati. Saat dibawa ke RSI Pati, korban dinyatakan sudah meninggal dunia.

Pelaku lalu menyampaikan hal tersebut kepada keluarga istrinya dengan dalih korban meninggal dunia akibat kecelakaan. Hari Minggu itu juga, korban dikebumikan di pemakaman Desa Ngemplak Kidul.

Sementara itu, pelaku mengakui dirinya memang kesal dituduh berselingkuh dengan janda. “Saya dituduh selingkuh dengan janda. Padahal saya sama janda itu cuma teman curhat,” ungkap MT.

Terkait kehamilan istrinya, MT mengakui tahu tentang itu. Namun istrinya tidak mau diperiksa ke dokter terkait kehamilannya.

“Saya tahu istri saya hamil. Tapi istri saya selalu menolak kalau diajak periksa. Saya menyesal,” katanya.

Akibat perbuatannya, MT dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.Tersangka akan dipidana dengan penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta. (iby/ion)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *